Nonaktifkan TR di DPRD Depok, Ketua Fraksi Bakal Dilaporkan ke DPP PKB

Redaktur author photo
Deny selaku Kuasa Hukum anggota DPRD Depok TR

inijabar.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok, Tatik Rahmawati (TR) melalui Penasihat Hukumnya, Deny Hariyatna angkat bicara terkait pernyataan sikap Ketua Fraksi PKB Depok yang mengambil keputusan atas hasil sanksi pelanggaran etis dengan menonaktifkan sementara TR dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Depok.

Sebagaimana diketahui Fraksi PKB Depok melalui Ketua Fraksi PKB, Siswanto secara resmi telah mengumumkan menonaktifkan Anggota DPRD Kota Depok, TR dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin (27/10/2025).

Hal tersebut disampaikan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto setelah pihaknya menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi Surat Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok dengan Nomor : 426/01/BK.DPRD/SP/X/2025 Tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf B  Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD. Diungkapkan Siswanto, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah menetapkan sanksi sedang kepada anggota DPRD, TR. Karena terbukti melanggar kode etik yakni berupa perjanjian kerja sama dengan pihak kedua yakni pengusaha Pradana Amaranta (PA) yang menjanjikan pemberian anggaran infrastruktur dan tidak menepati kewajibannya.

Menanggapi pernyataan penonaktifan TR, Penasihat Hukum TR, Deny Hariyatna menilai, keputusan yang disampaikan Siswanto tersebut tanpa ada konfirmasi kliennya serta telah melampaui kewenangannya.

Setelah melakukan konsultasi dan berdiskusi atas pemberitaan hari ini terkait penonaktifan klien nya maka pihaknya menyatakan,

"Pertama bahwa Klien kami menghormati dan akan mematuhi isi Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BKDPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025; (Terlampir),"tulisnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima redaksi. Selasa (28/10/2025).

Kedua, kata dia, Klien nya keberatan atas keterangan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa Pers hari ini Senin, tanggal 27 Oktober 2025 di Kantor DPRD Kota Depok yang menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan yang diembannya (Anggota Badan Musyawarah/Bamus dan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok).

[cut]

"Ketiga, bahwa sedianya jumpa pers tersebut adalah respon atas Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025, namun demikian substansi keterangan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi melampaui kewenangannya,"terangnya.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada rekomendasi BK DPRD Kota Depok yang ditujukan kepada Fraksi PKB, dan rekomendasi dari keputusan tersebut adalah 'menindaklanjuti sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD Kota Depok'; (Terlampir, dapat dilihat pada Diktum Kelima Menetapkan).

"Pernyataan Ketua Fraksi PKB lebih merupakan pernyataan pribadi, karena Fraksi PKB tidak pernah melakukan rapat serta mengambil keputusan untuk penonaktifan klien kami sebagaimana disebutkan olehnya dalam jumpa pers tersebut,"bebernya.

"Bahkan, Klien kami tidak pernah diundang/dimintai keterangan terkait Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor: 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang Penetapan Sanksi Kepada Anggota DPRD Kota Depok tanggal 21 Oktober 2025. Sampai Keterangan Pers ini disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima secarik Surat Keputusan apapun dari Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang menetapkan penonaktifan klien kami,"sambungnya.

Kelima, kata Deny, bahwa klien nya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Depok terkait pemberitaan tentang laporan polisi Pradana Amaranta ke Polres Depok terhadap TR.

"Pernyataan Ketua Fraksi PKB dalam jumpa pers tersebut adalah suatu hal yang sangat absurd dan insinuatif. Fraksi PKB terlalu dini merespon pemberitaan tersebut dengan tanpa meminta klarifikasi dari Klien kami, bahkan telah melampaui kewenangannya menonaktifkan Klien kami, sementara pihak Polres Depok saja belum menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas laporan tersebut,"ungkapnya.

Keenam, kata Dia, bahwa terkait persoalan hukum di Polres Depok, sudah ada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikannya, dan sepenuhnya Klien kami akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum tersebut dengan cara seksama. 

"Seharusnya semua pihak menunggu langkah-langkah Polres Depok yang lebih terukur, profesional dan proposional. Tindakan Ketua Fraksi PKB telah melampaui kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang mengabaikan asas praduga tidak bersalah,"jelasnya.

[cut]


Terakhir, kata dia, pihaknya memperingatkan kepada Siswanto agar segera mencabut pernyataannya sebagaimana disebutkan dalam jumpa pers tersebut.

"Jika tidak melakukan pencabutan pernyataan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, Klien kami akan melaporkan perbuatannya tersebut kepada Dewan Kehormatan DPRD Kota Depok dan Mahkamah Partai DPP PKB.,"tandasnya.(risky). 

Share:
Komentar

Berita Terkini