![]() |
| Wawali Depok bersama Menteri LH aksi bersih-bersih di sepanjang sungai Cipinang |
inijabar.com, Depok– Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah menyebut telah menindak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar yang berada dekat kawasan bantaran sungai, di Harjamukti, Kota Depok pada Minggu (12/10/2025).
Dengan itu, pada hari yang sama pihaknya juga langsung memasang garis kuning serta plang larangan membuang sampah di dua titik lokasi sekitar Sungai Cipinang.
“Tadi juga kami memasang garis police line serta plang di dua titik, dan ini akan langsung diteruskan pada sanksi pidananya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Chandra usai mengikuti kegiatan bersih sampah Sungai Cipinang, Depok bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut Chandra menyatakan, bentuk tindak tegas lainnya. Pihaknya kemudian akan menindak TPA liar yang meresahkan masyarakat dengan merencanakan pemasangan kamera pengawas atau CCTV, sebagaimana permintaan serta saran dari lurah setempat.
“Ada rencana untuk pemasangan CCTV sebagaimana permintaan dan saran dari bu lurah dan pak lurah. Jadi, nanti kami akan berkolaborasi dengan pihak PGN (PT Perusahaan Gas Negara), yakni BUMN yang juga ditugaskan untuk membantu pendampingan dalam pembersihan Sungai Cipinang ini,” terangnya.
Selain itu, kata Chandra, selama prosesi bersih-bersih sungai tersebut, banyak sekali sampah yang ditemukan mengendap di dasar Sungai, yang mana sungai Cipinang itu segmen satunya berada di Kota Depok dengan total tujuh kelurahan yang dilalui oleh alirannya.
"Hulunya itu di Situ Jatijajar, Kecamatan Tapos dan Situ Gadog, Kecamatan Cimanggis,” ungkap Chandra.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Depok, khususnya yang tinggal di perbatasan Sungai Cipinang, untuk tidak membuang sampah ke sungai, apa lagi mengingat ada ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Tadi Pak Menteri juga tegaskan, bahwa pelaku yang buang sampah sembarangan ini akan dikenakan ancaman pidana. Bisa hingga lima tahun. Depok juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu, dan Perda ini akan kami tegakan,” kata Chandra.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman mengungkapkan, di kesempatan yang sama pihaknya bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menemukan 21 perusahaan atau pabrik yang mencemari limbah sungai Cipinang hulu ke hilir sepanjang 30 kilometer.
“Nah, nanti Pak Menteri akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan adanya temuan 21 perusahaan atau pabrik itu, dan tentunya kami juga akan membantu, serta selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah atau limbah apapun ke sungai,” kata Abra yang akrab disapa.
Sebagai bentuk tindak tegas terhadap 21 perusahaan atau pabrik itu, lanjut Abra mengatakan, rencananya DLHK Kota Depok akan mengirim surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada perusahaan atau pabrik yang kedapatan mencemari Sungai Cipinang tersebut. (Risky)



