![]() |
| Suasana Rapat Paripurna DPRD Depok pada Senin (10/11/2025) |
inijabar.com, Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD yang hadir. Salah satu yang menyita perhatian yakni interupsi dari Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.
Beberapa agenda Paripurna diantaranya yaitu Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembacaan Hasil Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPRD terhadap anggota DPRD, TR, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026.
Di saat berjalannya rapat itu, interupsi dimulai dari Wakil Ketua Komisi D DPRD, Igun Sumarno yang menyoroti beberapa prioritas anggaran 2026 yang dinilai belum optimal.
Bahkan sebelum Wali Kota Depok menempati mimbar untuk memberikan sambutan, kembali mencuat interupsi dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi.
Babai Suhaimi melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah Kepala Dinas, Camat, Lurah serta elemen kemasyarakatan lainnya yang absen atau tidak hadir dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Depok, Senin (10/11/2025).
Babai menilai rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting diantaranya yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2026, Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lainnya. Di mana hal itu membutuhkan kehadiran aktif dari pihak eksekutif, terutama bagi dinas terkait sebagai pengusul dan pelaksana kebijakan.
Menurutnya, ketidakhadiran para Kepala Dinas menunjukkan rendahnya komitmen dan lemahnya etika kerja sebagai Aparatur Pemerintah Daerah.
“Saya sangat menyayangkan perilaku para Kepala Dinas. Kalau pola kerja seperti ini terus dibiarkan, bagaimana mungkin visi Depok Maju, Berbudaya, dan Sejahtera bisa terwujud?, ” ujar Babai, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kehadiran para pejabat dinas dalam rapat paripurna bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses pembahasan kebijakan publik yang dilakukan bersama DPRD.
“Mereka yang mengusulkan, mereka pula yang melaksanakan. Jadi wajar kalau mereka hadir dan menghargai prosesnya. Kalau diundang berulang kali tetap tidak datang, apalagi dua kali berturut-turut, ya sudah, ganti atau pecat saja. Tidak perlu takut,” tegas Babai.
Babai pun mendesak Wali Kota Depok untuk bersikap tegas terhadap pejabat yang tidak disiplin. Guna menciptakan tata kelola lingkungan Pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan saling menghormati antara eksekutif dan legislatif. (Risky)



