inijabar.com, Depok – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menyatakan, tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum bila terbukti.
Pria yang juga pernah menjadi Ketua Karang Taruna Kota Depok itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Babai menyebut bahwa perbuatan seperti itu tidak hanya mencoreng nama baik pribadi pelaku, tetapi juga merusak citra organisasi Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda.
“Saya sebagai mantan Ketua Karang Taruna Kota Depok sangat prihatin dan menyayangkan tindakan seperti ini. Karang Taruna itu wadah pemuda yang menjunjung nilai perjuangan dan kepribadian luhur, bukan tempat untuk perilaku yang mencederai moral,” ujar Babai saat memberikan keterangan resminya Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut menurut Babai, apabila kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Maka pelaku harus diproses secara pidana. Dia juga menegaskan, pelecehan, baik dalam bentuk fisik maupun verbal, merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau sudah dilaporkan korban kepada aparat penegak hukum, tentu masuk ranah pidana. Dan kalau terbukti, hukumannya sudah jelas diatur. Tidak ada alasan untuk dibiarkan,” ucap Babai.
Namun, kata dia, apabila laporan belum masuk ke kepolisian, Babai mendorong agar Karang Taruna Kota Depok segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah tegas secara internal.
“Pengurus Karang Taruna Kota Depok bisa memanggil dan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Jika benar terbukti, maka sanksi bisa berupa teguran keras hingga pemberhentian dari jabatan Ketua Karang Taruna,” terangnya.(Risky)



