Bantah Informasi Sesat, Penggugat Tegaskan Hak atas Tanah 531 M² di Jakamulya

Redaktur author photo
Andry  Effendy SH, kuasa hukum dari Baskoro Rianda.

inijabar.com, Kota Bekasi - Sengketa kepemilikan tanah seluas 531 meter persegi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Pemilik sah tanah menggugat dua pihak yang diduga menguasai lahan tersebut tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Baskoro Rianda selaku penggugat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4676 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Tanah berbentuk segitiga dengan ukuran sisi barat 50,86 meter, selatan 23,87 meter, dan timur 44,71 meter itu, terletak di lokasi strategis dengan batas Jalan Raya Cikunir di barat dan Jalenas di timur.

Andry Effendy SH, selaku kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Andry Effendy dan Rekan, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari orang tua.

"Penggugat mendapat tanah ini berdasarkan Akta Hibah Nomor 11/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang dibuat PPAT Yenniarti Sani SH MKn. Kepemilikan telah tercatat dalam Buku Tanah BPN atas nama Baskoro Rianda," kata Andry saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/11/2025).

Ia menceritakan, persoalan muncul sekitar tahun 2022 ketika penggugat mengetahui tergugat I, MT, telah mendirikan bangunan permanen berupa bengkel mobil dan dua kios di atas sebagian tanah tersebut. Sementara tergugat II, MR, menempati bagian lain untuk usaha pengumpulan barang bekas.

"Kedua tergugat menggunakan lahan untuk kepentingan pribadi dan komersial tanpa dasar hukum yang sah. Mereka tidak memiliki hubungan perjanjian apa pun dengan penggugat," ungkap Andry.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata, hak milik memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menggunakan dan menikmati benda miliknya, serta melarang pihak lain menguasainya tanpa izin.

"Tindakan tergugat I dan II dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2025/PN Bks pada 10 Juni 2025," jelas Andry.

Andry juga menerangkan, selain gugatan yang ditujukan kepada MT sebagai tergugat I dan MR sebagai tergugat II, BPN Kota Bekasi turut tergugat dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, dalam persidangan, penggugat tidak menyerahkan SHM asli karena dijadikan jaminan di Bank Mandiri. Namun, kliennya melampirkan Surat Pernyataan dari Bank Mandiri SME Area Jakarta yang membuktikan SHM Nomor 4676 atas namanya masih berlaku.

"BPN sebagai turut tergugat menyerahkan salinan Buku Tanah Hak Milik Nomor 4676/Jakamulya yang mencantumkan nama Baskoro Rianda sebagai pemilik sah. Ini memperkuat bahwa tanah sengketa benar milik penggugat," ujar Andry.

Ia menambahkan, dalam buku tanah tersebut, asal hak tanah tercatat berasal dari Akta Hibah Nomor 11/2019 yang dibuat PPAT Yenniarti Sani. Dengan demikian, kepemilikan tanah tidak dapat diragukan secara hukum maupun administratif.

Andry membantah pernyataan kuasa hukum tergugat I kepada media lain yang tayang pada 11 November 2025, yang menyebut sertifikat tanah terbit tahun 1982 atas nama penggugat, sementara hibah terjadi tahun 2019.

"Pernyataan tersebut menyesatkan. Tanggal 10/01/1982 dalam buku tanah adalah tanggal lahir penggugat, bukan tanggal penerbitan sertifikat. Kesalahan membaca data ini menimbulkan persepsi salah terkait keabsahan SHM," tegasnya.

Ia menekankan, seluruh data fisik dan administratif tanah telah terverifikasi oleh aplikasi BHUMI ATR/BPN. Bukti resmi dari BPN jelas menunjukkan bahwa SHM Nomor 4676/Jakamulya sah atas nama Baskoro Rianda.

"Klaim dan tindakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum dan merugikan hak milik sah penggugat. Kami yakin pengadilan akan memutuskan sesuai bukti-bukti yang kami ajukan," pungkas Andry. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini