Banyak Potensi PAD Tak Tergarap Maksimal di Grand Galaxy Bekasi Selatan

Redaktur author photo
Grand Galaxy City

inijabar.com, Kota Bekasi- Salah satu wilayah di Kota Bekasi yang cukup populer yakni Grand Galaxy yang berada di wilayah Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan.

Grand Galaxy adalah kawasan mixed use (perumahan padat, ruko dan mall). Wilayah ini memiliki sentra ekonomi yang potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang realistis.

Banyak objek kena pajak dan transaksi properti. (referensi profil Grand Galaxy dan listing ruko) yang bisa menjadi andalan. Sayangnya kondisi tersebut belum bisa dimaksimalkan seperti perparkiran  di wilayah tersebut  tidak ada pemasukan ke kas daerah.

Uang parkiran yang saat ini diberlakukan secara sepihak oleh orang-orang tertentu yang tidak jelas aliran keuangannya. Belum lagi dari sisi keamanan dan kenyamanan kendaraan pengguna parkir.

Berikut sumber PAD yang langsung relevan untuk kawasan Grand Galaxy,

1. Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) dari rumah tinggal, ruko, apartemen, dan lahan komersial di Grand Galaxy. (sistem e-PBB Kota Bekasi & portal bayar PBB). 

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari transaksi jual-beli ruko/rumah/tanah di kawasan (pasar properti aktif di Grand Galaxy). 

3. Pajak Restoran / Pajak Hiburan / Pajak Hotel, mall (Grand Galaxy Park), ruko berisi restoran/cafe, bioskop/hiburan → kontribusi pajak restoran/hiburan. 

4. Pajak Parkir & Retribusi Tempat Parkir/Valet, pusat perbelanjaan dan ruko padat kendaraan potensi pajak parkir (Kota Bekasi menerapkan pajak parkir). 

5. Pajak Reklame (billboard & neonbox)  papan reklame di jalan protokol dalam/sekitar Grand Galaxy. (Perda pajak/retribusi Kota Bekasi mengatur tarif dan objek). 

6. Retribusi/Pendapatan Non-Pajak,  IMB/izin mendirikan bangunan, retribusi pasar/terminal (jika ada), sewa aset daerah (lapangan, fasilitas parkir), denda & kompensasi. 

Cara cepat menghitung potensi (metodologi yang bisa dipakai)

1. Inventarisasi objek kena pajak (jumlah rumah, ruko, lahan komersial, unit mall, hotel). Sumber: data kelurahan / e-PBB / dinas pendapatan. 

2. Kalikan dengan tarif rata-rata: PBB per objek (berdasarkan NJOP), tarif parkir, tarif reklame, rata-rata transaksi properti  BPHTB. (Gunakan Perda Pajak & dataset real transaksi). 

3. Tambahkan trend transaksi: volume ruko dijual/sewa, okupansi mall, jumlah restoran untuk proyeksi tahun berjalan (pakai listing properti & data kunjungan mall). 

4. Intervensi cepat untuk tingkatkan penerimaan di lokasi

5. Perbaiki pemutakhiran data PBB (geo-mapping objek & nomor objek pajak). (e-PBB tersedia; optimalisasi penagihan). 

6. Kerja sama resort/ mall untuk data pengunjung & parkir → penarikan pajak parkir/hiburan lebih akurat. 

7. Audit reklame & penertiban IMB/ruko komersial agar semua objek bayar retribusi/pajak sesuai Perda. 

8. Kampanye kepatuhan PBB dan kemudahan bayar (channel Indomaret/online sudah ada) untuk menaikkan realisasi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini