Gagal Kelola PSEL di Ciketing Udik Konsorsium EEI Gagal Juga Gugatan Perdata

Redaktur author photo
Lahan di Ciketing Udik yang diusulkan akan dibebaskan untuk proyek PSEL 

inijabar.com, Kota Bekasi- Dari 24 perusahaan yang lolos tahap awal seleksi pengelolaan PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) tidak tercantum salah satu perusahaan konsorsium yang pernah menang lelang pada tahun 2022 ketika Pemkot Bekasi yang dipimpin Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto memutuskan perusahaan konsorsium tersebut sebagai pemenang.

Sekedar diketahui, konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan seperti, Everbright Environment Investment (Hong Kong) Limited (EEI) bersama dengan PT Matahari Hijau Energy (MHE), PT Harmoni Developmen Indonesia (HDI) dan XI Han Energy Limited (XHE). 

Perusahaan konsorsium tersebut diumumkan sebagai pemenang lelang tender PSEL di Kota Bekasi saat kepala daerah dipimpin Tri Adhianto yang statusnya sebagai Plt Walikota Bekasi.

Kemudian saat  Pemkot Bekasi dipimpin Pj Walikota Raden Gani Muhamad yang membatalkan penetapan pemenang/lelang karena dianggap ada pelanggaran prosedur.

Alasan pembatalan lelang antara lain, nilai tipping fee yang ditawarkan konsorsium melebihi batas yang ditetapkan, kualifikasi KBLI yang tidak sesuai, dan dugaan ketidaksesuaian regulasi kerjasama daerah.

Dengan pembatalan hasil lelang tersebut. Akhirnya, konsorsium menggugat ke PTUN. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 91/G/2024/PTUN.BDG, didaftarkan pada sekitar 21 Juli 2024. 

Penggugat adalah konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan: Everbright Environment Investment (Hong Kong) Limited (EEI) bersama dengan PT Matahari Hijau Energy (MHE), PT Harmoni Developmen Indonesia (HDI) dan XI Han Energy Limited (XHE). 

Tergugat yang disebut: antara lain Pemerintah Kota Bekasi dan panitia pemilihan mitra kerjasama. 

Pokok sengkarut, proyek PSEL di Kota Bekasi diserahkan ke konsorsium  sebagai 'pemenang tender' namun kemudian Pemkot Bekasi membatalkan penetapan/kontrak pemenang karena dugaan proses lelang yang bermasalah (antara lain dikatakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga). 

Hasilnya, bahwa di PTUN Bandung gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Contoh: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024 menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Jakarta) dan disebut bahwa banding juga ditolak. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini