![]() |
| Ust.Masturoh saat di Polres Metro Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh agama bernama Ustd Masturoh dan anak angkatnya yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Hingga kini proses penyidikan masih belum tuntas P21. Proses berkepanjangan ini menimbulkan asumsi bahwa penyidik kesulitan dalam menerapkan pasal kepada tersangka.
Menurut H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum Tersangka menerangkan awalnya pihak penyidik menerapkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016.
"Selain itu juga menerapkan, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 15 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diketahui terjadi pada tanggal 27 Juni 2025 di Villa Mutiara Gading 3, Cluster Zona Verona Blok C/06 No. 3, RT/RW : 005/008, Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,"ungkapnya. Rabu (26/11/2025).
Bambang juga menyatakan, ada kejanggalan dan perbedaan keterangan antara Tersangka dan korban yang tidak dilakukan konfrontir pada kedua pihak untuk dipertemukan.
"Kenapa kepolisian tidak mempertemukan (konfrontir) keduanya guna mendapatkan keterangan yang sinkron. Kalau sekarang kan kedua pihak keterangannya berbeda. Ini sudah kamu usulkan secara resmi tapi tidak direspon penyidik,"ujar Bambang.
Dia menduga Polres Bekasi dalam hal ini penyidik kesulitan menerapkan pasal. Karena kejadian 9 tahun lalu yang dilaporkan dugaan pencabulan itu, korban sudah berusia 21 tahun.
"Jadi delik pencabulan anak di bawah umur terbantahkan, karena saat itu kan korban sudah berusia 21 tahun,"ucapnya.
Bambang meminta pihak penyidik jika tidak memenuhi unsur dugaan pencabulan anak di bawah umur, sebaiknya kasus nya dihentikan.
"Yah sebaiknya kasus nya dihentikan dan klien kami dibebaskan dari sangkaan,"tandasnya.
Apakah polisi kesulitan menerapkan delik?
Berikut analisisnya:
Pasal ini hanya dapat diterapkan bila korban adalah anak (di bawah 18 tahun).
Jika pada saat kejadian korban berusia 21 tahun, maka unsur 'anak' tidak terpenuhi.
Artinya, delik persetubuhan terhadap anak (Pasal 81) secara yuridis tidak cocok.
Ini menjadi salah satu penyebab aparat sering menghadapi problem pembuktian.
Walaupun seorang dewasa diangkat sebagai anak angkat, hukum tetap memakai usia biologis, bukan hubungan keluarga.
Jadi, seorang anak angkat berusia 21 tahun tidak dapat diperlakukan sebagai 'anak' dalam konteks UU Perlindungan Anak.
Karena itu, pasal-pasal untuk korban anak secara hukum tidak bisa dikenakan jika kejadian terjadi setelah korban dewasa.
Kesulitan 1, unsur usia anak tidak terpenuhi
Jika kejadian pada usia 21 tahun, UU Perlindungan Anak sulit dipakai.
Kesulitan 2, pembuktian relasi kuasa
Untuk memakai UU TPKS atau UU KDRT, polisi harus membuktikan: adanya relasi kuasa, adanya pemaksaan/kekerasan, adanya kekerasan seksual atau KDRT, lokasi kejadian yang memenuhi unsur rumah tangga (untuk UU KDRT).
Kesulitan 3, hanya ada satu titik kejadian
Jika kejadian yang dilaporkan hanya 1 (27 Juni 2025), maka pilihan pasal harus disesuaikan dengan kondisi korban pada titik waktu itu.
Secara hukum, Delik UU Perlindungan Anak sulit diterapkan jika korban berusia 21 tahun pada saat kejadian.
Penerapan UU TPKS atau UU KDRT lebih relevan, karena undang-undang ini tidak mensyaratkan korban sebagai anak, namun tetap mensyaratkan unsur kekerasan/pemaksaan/relasi kuasa. Karena itulah penyidik mungkin menghadapi tantangan kecocokan unsur pasal.(*)




