Kuota hanya 195, Wabup KBB Minta Jamaah Yang Belum Berangkat Haji Bisa Menerima Aturan Baru

Redaktur author photo
Wabup Bandung Barat Asep Ismail

inijabar.com, Bandung Barat- Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail meminta Kementerian Agama KBB memberikan penjelasan yang lengkap pada masyarakat soal kuota haji untuk jamaah dari KBB yang turun drastis.

Sekedar diketahui, kuota keberangkatan haji untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2026 mengalami penurunan dari sebelumnya 1.066 jemaah, kini jadi 195 orang sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Asep Ismail meminta masyarakat jangan sampai salah paham terkait kebijakan dari Kemenag RI soal kuota haji.

"Harus terus disampaikan kepada masyarakat bahwa tujuan pengurangan kuota haji adalah agar lebih berkeadilan. Semua daerah se-Indonesia disamakan masa tunggunya menjadi 26 tahun,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Kemenag KBB ini, Jumat (28/11/2025).

Asep berharap masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan berangkat dapat menerima situasi ini dengan lapang dada. Menurutnya, kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi tidak ditujukan untuk mempersulit calon jemaah, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih setara di seluruh daerah.

“Informasi ini harus segera diteruskan oleh KBIH kepada masyarakat. Barangkali ada yang sudah cek kesehatan atau melakukan pembayaran, mudah-mudahan bisa berangkat di tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota kini tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim di suatu daerah.

“Kuota diberikan kepada mereka yang mendaftar lebih awal. Tidak seperti dulu yang mengacu pada jumlah penduduk muslim,” ujar Enjah.

Ia menegaskan bahwa skema baru ini diterapkan untuk menghapus ketimpangan masa tunggu antardaerah yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 40 tahun. Dengan sistem baru, pemerintah berupaya menyeragamkan masa tunggu sehingga lebih adil bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

“Sistem baru ini ingin meratakan ketimpangan masa tunggu di setiap wilayah,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini