![]() |
| Kapolres Ciamis saat menikahkan kedua pasangan muda yang sempat buang bayi nya di depan mushollah di daerah Panawangan |
inijabar.com, Ciamis- Mungkin belum hilang dari ingatan, kasus pembuangan bayi perempuan yang menggemparkan warga Panawangan.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tergeletak dalam kondisi hidup di dalam sebuah kardus di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan.
Jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku berinisial Arif Rizki Ramadhan (20) dan Neng Putri Wulansari (20), keduanya merupakan warga Kawali, Ciamis, yang bekerja di satu perusahaan di Majalengka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, dan ditahan sehari kemudian
Namun kisah memilukan tersebut berubah jadi kebahagiaan. Pasalnya kedua pasangan muda tersebut belum menikah secara resmi diakui negara.
Maka itu Polres Ciamis menikahkan keduanya dengan prosesi cukup khidmat di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025). Di tempat inilah, Arif Rizki Ramadhan dan Neng Putri Wulansari resmi disatukan dalam ikatan pernikahan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah hadir menyaksikan pernikahan tersebut. Keduanya menikah dengan mahar seperangkat alat shalat dan uang tunai Rp3 juta.
“Alhamdulillah hari ini kita menyaksikan penyatuan dua insan, Arif dan Putri,” ujar Hidayatullah usai pernikahan.
Hidayatullah bukan hanya menyaksikan akad, tetapi juga menjadi jembatan bagi dua insan muda yang sebelumnya tersandung kasus hukum.
“Dulu mereka terlibat kasus pembuangan bayi, namun kini berkomitmen memperbaiki kesalahan,"ungkapnya.
Dia mengatakan, keputusan menikahkan keduanya muncul dari niat tulus keluarga untuk bertanggung jawab atas anak yang telah mereka lahirkan.
“Anak itu suci. Tidak ada istilah anak haram,” ucapnya.
Hidayatullah juga menyatakan, pernikahan tersebut menjadi bukti bahwa hukum dan kemanusiaan bisa berjalan beriringan.
“Perbuatan salah harus ditebus, tapi kesempatan memperbaiki diri harus tetap terbuka,” katanya.
Terkait masalah hukumnya, Hidayatullah menegaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kejaksaan.
Namun ia berharap ada kebaikan dan keajaiban dari pengadilan dalam menyikapi kasus ini.
“Karena keduanya menunjukkan tanggung jawab untuk memelihara anaknya. Semoga niat baik mereka menjadi alasan meringankan proses hukum yang sedang dijalani,"terangnya.
Hidayatullah juga dengan nada bercanda menyatakan, untuk bulan madu kedua pengantin tersebut di tahanan Polres Ciamis.
“Untuk sementara, bulan madunya di Polres dulu ya,” ujarnya disambut tawa hadirin.
Ia juga berpesan agar kedua mempelai menjaga amanah besar yang telah diberikan Tuhan.
“Anak itu hadiah berharga. Banyak pasangan yang belum dikaruniai anak, jadi jagalah baik-baik,” tuturnya.
Dia juga mengaku, peristiwa seperti ini baru pertama kali terjadi di Ciamis.
“Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Jangan ada lagi orang tua yang tega membuang anak,"harapnya.
Sementara itu, kedua pasangan tersebut mengaku bahagia setelah menikah secara resmi
“Senang sekali, tidak menyangka bisa dinikahkan di sini,” ujar Neng Putri dengan mata berkaca-kaca.
Senada dikatakan Arif, bahwa pernikahan itu menjadi titik balik hidupnya.
“Insya Allah kami akan merawat anak kami dengan sebaik-baiknya. Ada penyesalan, tapi juga kebahagiaan,” katanya.(diki)



