inijabar.com, Jakarta- Proses mediasi perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces (Persero) kembali menemui jalan buntu.
Menteri Keuangan Purbaya dan Kuasa hukum Kementerian Keuangan pada mediasi ke 2 malah tidak hadir pada Selasa (25/11/2025), meski lokasi telah dipindahkan dari kantor Kemenkeu RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran kuasa hukum Menkeu Purbaya tersebut disesalkan karena mediasi merupakan agenda wajib dalam proses perdata.
Kuasa hukum eks karyawan Pt.Kertas Leces, selaku Penggugat, Eko Novriansyah Putra, S.H., menyayangkan absennya tim Biro Advokasi Kemenkeu pada mediasi kedua yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
“Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan tidak menghormati bahkan menghambat proses mediasi yang merupakan agenda wajib dalam hukum acara perdata,” ujarnya. Selasa (24/11/2025).
Pada mediasi pertama (18 November 2025), pembahasan substansi juga gagal berjalan. Tim Kemenkeu yang hadir saat itu disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sebelumnya, kata Eko, pihak Penggugat telah menyetujui permintaan agar mediasi substantif digelar di Kantor Kemenkeu dengan harapan pejabat Eselon I atau bahkan Menteri Purbaya dapat hadir langsung. Kehadiran Purbaya melalui telekonferensi pun sebenarnya telah diperkenankan.
"Namun hingga mediasi kedua ditutup, pihak tergugat tetap tidak hadir,"katanya.
Mediator Non-Hakim Dr. Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat mencatat absensi tersebut dan menetapkan jadwal mediasi berikutnya pada 2 Desember 2025, secara daring.
Gugatan ini berawal dari keterlambatan Kemenkeu menyerahkan 14 sertifikat aset PT Kertas Leces kepada kurator, padahal Pengadilan Niaga Surabaya telah memerintahkan hal tersebut sejak 2019.
Akibatnya, hak-hak 1.900 buruh meliputi upah dan pesangon senilai Rp145,9 miliar belum dapat dibayarkan.
Para eks-karyawan menilai negara telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan meminta pengadilan menyatakan Menteri Keuangan bertanggung jawab.
Menariknya, mereka hanya menuntut kompensasi simbolis Rp1 per orang. Gugatan ini lebih menekankan aspek keadilan dan moralitas ketimbang materi.
Setelah dua kali pertemuan gagal membahas substansi perkara, pihak penggugat kembali menegaskan pentingnya kehadiran Purbaya.
“Pada mediasi tanggal 2 Desember mendatang, Menteri Purbaya wajib hadir meski secara daring. Tidak ada alasan kuasa hukum tidak dapat menghadirkan prinsipal mereka,” tegas Eko.
Menurut Eko, selama ini substansi gugatan diduga belum disampaikan secara utuh kepada Menteri.
Jika mediasi kembali gagal, perkara akan langsung naik ke pemeriksaan pokok perkara. Hal ini berpotensi memperpanjang penyelesaian nasib ribuan eks-pekerja BUMN tersebut.
Mediasi daring pada 2 Desember 2025 menjadi momen penentu, apakah Kemenkeu bersedia membuka jalur penyelesaian, atau perselisihan akan memasuki fase litigasi penuh.(*)



