![]() |
| Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi saat menggelar Reses |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kebingungan warga terkait teknis penggunaan dana Rp 100 juta per RW untuk program Bekasi Keren, masih mendominasi aspirasi dalam Reses III DPRD Kota Bekasi.
Dalma kesempatan itu, banyak masyarakat yang belum memahami secara detail, mekanisme pencairan dan pelaksanaan program, yang hampir bersamaan dengan kegiatan reses kali ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengatakan kebingungan masyarakat terjadi karena adanya perubahan aturan teknis dari awal hingga realisasi program.
"Saya anggap kebingungan mereka karena mungkin di awal dan di perjalanan sampai akhirnya mulai terealisasi ini, ada beberapa regulasi atau ada beberapa pelaksanaan yang agak sedikit berganti-ganti untuk aturan teknisnya," ujar Rizki saat diwawancarai usai reses di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, pada awalnya masyarakat mendengar penggunaan dana bersifat bebas untuk keperluan apapun. Namun, dalam perjalanannya penggunaan dana kini terfokus pada dua hal besar.
"Di awal boleh bebas penggunaannya untuk apapun. Tapi dalam perjalanannya penggunaannya hari ini terbagi terfokus pada dua hal besar, yaitu pertama infrastruktur, yang kedua untuk belanja sarana-prasarananya," jelas Rizki.
Rizki menyampaikan, momen reses ketiga yang hampir bertepatan dengan proses pencairan dana Rp 100 juta per RW ini, membuat banyak pertanyaan dari masyarakat saat sesi tanya jawab.
"Nah, maka dalam momen reses ketika sesi tanya jawab, banyak dari kalangan masyarakat masih mempertanyakan secara teknis penggunaan anggaran ini," katanya.
[cut]
Rizki mengakui, pemerintah dalam hal ini eksekutif sudah berupaya memberikan ruang sosialisasi. Namun, di masyarakat masih ada beberapa pihak yang belum sepenuhnya memahami mekanisme program tersebut.
"Ya memang pemerintah dalam hal ini eksekutif sudah berupaya untuk memberikan ruang sosialisasi. Tapi ternyata di masyarakat masih saja ada beberapa yang belum sepenuhnya memahami. Nah maka dalam momen reses kali ini juga kita turut serta memperjelas itu," paparnya.
Rizki menjelaskan, dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, RW diminta membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang akan di-SK-kan oleh kecamatan.
"RW diminta untuk membuat POKMAS, kelompok masyarakat yang pada akhirnya di-SK-kan oleh kecamatan. Yang nanti akan menerima dana Rp 100 juta tersebut dari lurah masing-masing kelurahannya, karena kuasa pengguna anggaran atau KPA-nya tetap lurah," ungkapnya.
Ia menambahkan, POKMAS dibentuk di masing-masing RW terdiri dari tujuh orang yang ikut serta bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan.
"Makanya, disini kami bantu memperjelas teknis di lapangan untuk masyarakat yang belum memahami secara jauh," ucap Rizki.
Rizki mengakui, pihaknya masih perlu mengecek apakah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tertulis sudah sampai ke RW atau POKMAS, untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat secara luas.
"Secara teknis Juklak Juknis tertulisnya, kita sambil cek lagi ke masyarakat apakah sudah sampai ke RW atau ke POKMASnya, yang kemudian disosialisasikan ke masyarakat secara jauh atau baru di tingkat kecamatan kelurahan. Itu yang perlu kita perdalam jauh lagi nanti," tuturnya.
[cut]
Dari dua fokus penggunaan dana infrastruktur dan sarana prasarana, Rizki mengatakan masyarakat dalam lingkup RW bersama RT-RT, harus memprioritaskan kebutuhan yang sedang diperlukan di wilayahnya masing-masing.
Rizki berharap, semua pihak bisa bersinergi dengan baik dalam pelaksanaan program ini, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga masyarakat di tingkat bawah.
"Ya kita berharap semua bisa bersinergi dengan baik, eksekutif, legislatif, dan masyarakat di tingkat bawah dalam hal ini, pengguna anggaran baik lurah maupun penerimanya dalam hal ini masyarakat RW," tukasnya.
Ia menekankan, semua pihak harus memahami secara detail terkait pelaksanaan program ini agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Itu harus memahami secara detail terkait pelaksanaan program ini, jangan sampai ini malah menjadi permasalahan di kemudian hari," tegas Rizki.
Rizki mengkhawatirkan waktu yang cukup singkat di akhir tahun ini, dapat menghambat pelaksanaan program. Ia berharap, pelaksanaan tetap sesuai aturan dan tidak terjadi masalah yang membuat dana tidak terserap maksimal.
"Karena waktu yang bisa dikatakan cukup singkat di akhir tahun ini, pelaksanaan ini harus sesuai dengan aturannya. Jangan sampai karena kekhawatiran tidak sesuai, khawatir jadi permasalahan, malah akhirnya jadi tidak terealisasi atau tidak terserap secara maksimal, yang ini menjadi permasalahan di kemudian hari," bebernya.
Rizki menyebut, karena program ini pertama kali dilakukan, masih banyak kekurangan dan ruang yang belum ada kepastian.
"Nah maka karena ini adalah hal yang pertama kali dilakukan, mungkin masih banyak kekurangan dan banyak ruang-ruang yang belum ada kepastian. Jadi menjadi catatan tersendiri untuk dimaksimalkan lagi, agar ke depannya tidak ada celah untuk kebingungan masyarakat dalam pelaksanaan program ini," pungkasnya.
Kebingungan masyarakat terkait teknis penggunaan dana Rp 100 juta per RW ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, untuk memperbaiki mekanisme sosialisasi dan komunikasi program ke depan, terutama untuk program-program baru yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung. (Pandu)





