Sidang Lanjutan Gugatan Eks Karyawan PT Kertas Lece, Menkeu Purbaya Diminta Hadir Tahap Mediasi

Redaktur author photo
Para pihak saat mengecek kelengkapan berkas kuasa hukum Tergugat di hadapan Majelis Hakim

inijabar.com, Jakarta- Sidang lanjutan kasus perkara  nomor 716/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yakni gugatan eks karyawan PT.Kertas Lece pada tergugat Menteri Keuangan RI Purbaya Yudha Sadewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/11/2025) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., Hakim Anggota  Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H., dan Hakim Anggota, Herdiyanto Sutantyo,S.H., M.H., serta Penitera Peganti  Herlin Setiani, S.H., M.H.,

Sementara dari pihak Tergugat hadir tiga kuasa hukum dari Kemenkeu. Mereka menyebutkan Menkeu Purbaya menunjuk 17 orang sebagai kuasa hukum. Kuasa Hukum nya yang hadir yakni Yundra Asmara, King Saspol Siregar, dan Andi S Darmawan.

Sidang dimulai dengan mengecek berkas ketiga para kuasa hukum Tergugat. Para pihak diminta oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung berkas kuasa nya.

Setelah para pihak sepakat dan menyetujui isi berkas kuasa dari para kuasa Tergugat. Kemudian Majelis Hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa mengatakan sidang menentukan tahap mediasi yang diberi waktu maksimal hingga 30 hari.

"Untuk mediatornya  mau siapa kira-kira. Saya menyerahkan kepada para pihak saja,'ujar Gusti pada pengacara Tergugat dan pengacara Tergugat.

Kemudian Kuasa Hukum Penggugat menyatakan terserah Majelis Hakim saja yang menentukan Mediatornya.

"Kami serahkan pada Majelis Hakim yang mulia untuk menentukan Mediatornya. Hanya saja kami ingin yang senior dan berpengalaman,"ucap Eko Novriansyah selaku kordinator Kuasa Hukum Penggugat.

[cut]


Senada dikatakan kuasa hukum Tergugat menyatakan terserah majelis hakim untuk menentukan Mediatornya.

Jawaban para pihak direspon oleh Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri SH yang mengatakan bahwa kalau dari Pengadilan yang memilih Mediatornya harus berbayar.

"Tapi ga sampai yang jutaan gitu biayanya, paling sekitar lima ratus ribuan,"ungkapnya.

Pernyataan Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri ditanggapi oleh salah satu kuasa hukum Tergugat.

"Kalau bisa yang pengalaman dan tidak berbayar,"cetusnya.

Sejurus kemudian Majelis Hakim menyebut nama Mediator nya yakni Hakim Dr. Rosana Kusuma Hidayah, S.H., M.H., yang disepakati langsung oleh para pihak.

Mediasi pun dijadwalkan pada hari Selasa 18 November 2025 di ruang mediasi PN Jakarta Pusat pada jam 10.00 wib.

Usai persidangan Salah Satu Kuasa Hukum Eks Karyawan PT.Lece DR.Sahat Poltak Siallagan, SH mengatakan, pihaknya berharap Menkeu Purbaya bisa hadir langsung saat mediasi.

"Saya harap Pak Purbaya bisa hadir langsung dalam mediasi agar masalahnza bisa cepat ada solusi,"ujarnya.

Dia menerangkan, poin-poin yang akan diperjuangkan dalam mediasi nanti sesuai isi Petitum gugatannya yakni meminta 4 sertifikat itu dikembalikan.

[cut]


"Selain itu ada di point 3. Kita meminta ada langkah strategis yang bisa ditawarkan oleh pihak Menteri Keuangan untuk memyelesaikan masalah yang intinya perbuatan melawan hukum yang disampaikan Penggugat contohnya apa nih solusi yang merela tawarkan kita cari win win solusi, ini untuk kemenangan semua pihak. Kita memperjuangkan 1900 eks karyawan yang 13 tahun berjuang, yang kita perjuangkan adalah sebesar Rp144 miliar,"tuturnya.

Senada disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Eko Novriansyah Putra,SH yang berharap momen mediasi nanti bisa dimaksimalkan dan menerima secara utuh yang diminta para eks karyawan PT.Kertas Lece.

"Baru kali ini akhirnya kami duduk bersama dengan pihak Kementerian Keuangan setelah beberapa kali mencoba berkirim surat meminta bertemu,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini