Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Eks Karyawan PT.Kertas Leces Minta Menkeu Tuntaskan Hak Karyawan

Redaktur author photo
Sidang mediasi kasus gugatan eks karyawan PT.Kertas Lece dengan Menkeu RI di PN Jakarta Pusat

inijabar.com, Jakarta- Kasus gugatan eks karyawan PT.Kertas Lece kepada tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025).

Dalam mediasi perkara perdata No. 716/Pdt.G/2025/PN.Jakpus, tersebut mempertemukan pihak penggugat (eks karyawan PT. Kertas Leces (BUMN) dan tergugat (Menteri Keuangan Purbaya) yang diwakili kuasa hukum masing-masing pihak.

Dari tim kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, S.H., dan  Sahat Poltak Siallagan, S.H. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya Biro Advokasi dan Hukum, yaitu Finna, Yundra A.T, dan Andi Setyo. Dan dipimpin oleh mediator non-hakim Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat, yang ditunjuk sebaga Co-Mediator dari Mediator Hakim DR. Rosana.

Kuasa hukum penggugat secara resmi menyerahkan draf proposal perdamaian Dalam draf proposal perdamaiannya, pihak penggugat meminta Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi dan menuntaskan pembayaran sisa hak normatif eks karyawan yang berjumlah total Rp 145.900.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) yang tertunda sejak 2019 akibat tindakan Kemenkeu RI yang menahan 14 Sertifikat Tanah boedel pailit padahal itu diperlukan untuk syarat lelang yang hasilnya digunakan pembayaran penuntasan hak 1.900 ek karyawa Kertas Leces, Jatim senilai 145,9 M.

"Kami menekankan pentingnya penyelesaian pokok substansi, yaitu pemenuhan hak normatif klien kami. atas belum diserahkannya 14 sertifikat tanah boedel pailit kertas leces kepada Tim Kurator utk pembayaran hak tagih 1900 ek karyawan,"ujar Eko Novriansyah Putra, Kordinator Kuasa Hukum Penggugat usai mediasi.

"Kami secara resmi di agenda Mediasi awal tadi perkenalan serta menjelaskan secara initi permasalahan & mengusulkan beberapa alternatif agar dalam hal ," sambungnya.

Menanggapi proposal tersebut, kata Eko, pihak kuasa hukum Kementerian Keuangan menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti dan perlu melapor serta meminta arahan dari pimpinan mereka terlebih dahulu. Mereka meminta agar proposal perdamaian dan rencana agenda mediasi selanjutnya di kantor Kementerian Keuangan diajukan secara tertulis.

Untuk menindaklanjuti proposal ini, agenda mediasi selanjutnya dilanjutkan pada Selasa, 25 November 2025, pukul 11.00 WIB: Agenda Mediasi lanjutan di Kantor Kementerian Keuangan dengan agenda penjelasan lebih lanjut proposal perdamaian. 

Pihak penggugat meminta kehadiran Menteri Keuangan Purbaya meski secara daring karena hal itu diwajibkan dalam Perma 3 /2022 dan menunjuk Pejabat yang mempunyai kapasitas memutus di kementerian keuangan untuk juga hadir  langsung pada saat mediasi minggu depan untuk solusi yang lebih konkrit.

"Kami berharap agar proses mediasi ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang adil serta konkret bagi para eks karyawan yang telah lama menantikan pemenuhan hak-hak mereka selama 13 tahun,"tandas Eko. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini