![]() |
| Warga Kalibaru menggelar aksi damai di PN Bekasi saat berjalannya persidangan kasus sengketa lahan |
inijabar.com, Kota Bekasi - Sidang sengketa eksekusi se bidang tanah Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekas kembali memanas setelah kuasa hukum warga membeberkan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) serta kejanggalan dalam proses administrasi persidangan.
Hal itu disampaikan Muhamad Samsyudin, SH selaku kuasa warga usai sidang perlawanan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (20/11/2025).
Menurut Samsyudin, persoalan ini bermula dari pemenang eksekusi yang justru berstatus DPO dan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana sebelumnya.
“Ini sebenarnya permasalahan-permasalahan waris, ya. Bahwa pemenang eksekusi ini telah diadili oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang mana pemenang eksekusi adalah DPO, keduanya tersangka. AJB tersebut adalah palsu, rekayasa,” ujarnya.
Namun, Samsyudin menilai aneh ketika putusan perdata justru mengabulkan permohonan eksekusi seolah-olah AJB tersebut sah.
“Kenapa Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata itu dikabulkan, seakan-akan barang itu asli? Ini yang menjadi kendala,” katanya.
Samsyudin menjelaskan, warga yang tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun merupakan penduduk sah, taat pajak, dan mengantongi sertifikat resmi.
“Warga selama ini telah duduk nyaman tinggal di sana, dia sebagai taat pajak, punya sertifikat, pelelangan sertifikat, dan AJB itu sudah masuk ke belang. Kan lucu,” tegasnya.
Samsyudin menilai hal ini harus menjadi pertimbangan serius. Bahwa pemohon ini bukan orang yang sebenarnya.
Ketika ditanya siapa pemohon eksekusi, ia menyebut nama Hussein Ibrahim.
“Pemohonnya siapa, Pak? Pemohonnya adalah Hussein Ibrahim. Tadi mungkin ada poster-poster DPO, nanti diartikan lagi seperti apa.”tutur Samsyudin menceritakan.
Ia menegaskan dasar permohonan eksekusi hanya AJB, sedangkan warga memiliki sertifikat.
“Lebih kuat sertifikat dong. Pengadilan harus melihat kembali,"katanya.
Samsyudin juga menyampaikan bahwa upaya perlawanan warga telah diterima dan teregister secara resmi.
“Makanya pengadilan hari ini mengabulkan upaya perlawanan kami. Perlawanan kami sudah teregister sebagaimana perkara nomor 581/bantahan/2025,"ungkapnya.
Terkait sumber AJB yang diduga palsu, Samsodin menyebut berasal dari kecamatan.
“Untuk AJB palsu ini keluaran memang dari kecamatan, yang notabene sudah diperiksa para penyidik. Resume penyidiknya kami punya. Para DPO dan tersangka itu juga saya punya. Jadi semestinya putusan pidana asal itu dijadikan pertimbangan untuk putusan perdata,"bebernya.
Pada sidang kali ini, ia mengapresiasi langkah pimpinan pengadilan yang turun langsung.
“Alhamdulillah, ketua mengambil alih kursi sidang. Saya bangga sekali. Saya apresiasi dengan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang tadi secara terbuka menyatakan tidak tahu adanya rakor ini,"ujarnya.
“Inilah yang harus dikupas. Ada apa dengan panitera? Kok bisa seakan-akan ini ilegal? Sesuatu yang tidak diketahui,” ucapnya.
Samsodin juga menyebut sejumlah kejanggalan dalam undangan rakor yang beredar.
“Yang lucu lagi, pihak yang diundang itu ada Kapolsek Kalibaru. Kan tidak ada Kapolsek Kalibaru. Kalau Kapolsek Kalibaru itu di Jakarta Utara. Begitu juga Koramil Kalibaru. Kalau Mercensek itu adanya di Banyuwangi. Begitu saja Polres. Polres-nya Polres Metro Bekasi. Kita kan Polres Metro Bekasi Kota,"tuturnya.
“Adanya kejanggalan-kejanggalan dari pihak itu harus dibuka,” pungkasnya.(firman)



