![]() |
| NAF (31) pelaku pembunuhan tetangganya sendiri |
inijabar.com, Kabupaten Bogor- Kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua Kecamatan Cisarua diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Bogor.
Pelaku seorang wanita berinisial NAF (31) sempat mengelabui keluarga korban dengan memberi informasi palsu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menerangkan, sehari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat mendengar kabar bahwa anak korban akan mengunjungi rumah korban pada Jumat 21 November 2025.
Khawatir aksinya terungkap, kata Anggi, pelaku menghubungi anak korban supaya tidak jadi datang.
"Pelaku mengelabui keluarga korban dengan mengatakan jika korban tidak bisa dihubungi karena sedang ikut pengajian,"ungkap Anggi, Sabtu (22/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku berusaha mengelabui keluarga korban lantaran berniat menghilangkan jejak. Sejak aksi pembunuhan, jasad korban masih tergeletak di lantai rumahnya.
"Tujuannya pelaku akan membersihkan tempat kejadian perkara apabila keluarga korban datang,"tuturnya.
Anggi menyatakan, korban ditemukan pada Jumat 21 November 2025 sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka meski biasanya selalu ramai.
Kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya penuh luka tusuk senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
NAF, kata Anggi, ternyata tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara. Dia juga menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua.
"Korban N berjualan di sekolah tersebut, sementara pelaku NAF merupakan orang tua murid," ujar Anggi.
Dia juga menjelaskan, korban menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Nominal tabungan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sesuai pendapatan harian korban.
Uang tersebut, sambung Anggi, ternyata telah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Karena tidak bisa mengembalikan,pelaku meminta kelonggaran saat korban menagih tabungan tersebut pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Permintaan korban itu memicu cekcok antara keduanya di rumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban saat sedang shalat maghrib.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.(*)




