![]() |
| Mantan Anggota BK DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Desakan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi agar memberi sanksi pada Sekretaris Pansus 8 Misbahudin yang disuarakan wartawan senior Binsar Sihombing mendapat dukungan dari mantan Anggota BK DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Tanjung yang juga pernah tertidur saat rapat paripurna mengakui saat itu rasa kantuk tak tertahan sehingga viral. Namun kata dia, saat itu dia tidak melawan pemberitaan kejadian itu tapi langsung meminta maaf pada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi.
"Saat itu saya minta maaf pada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi kan waktu itu belum terbentuk BK karena 50 anggota baru dilantik sebagai anggota DPRD,"ungkapnya. Senin (7/12/2025).
Terkait kejadian tidurnya Dirut PDAM Tirta Patriot di saat Rapat Pansus, Tanjung menyatakan, permintaan maaf Dirut itu meski telat tapi sebuah sikap yang ksatria dengan mengakui kesalahan.
"Ah tapi kalau ada dewan yang membela itu malah aneh. Berarti dia ga ngerti Tatib DPRD,"ujar Tanjung dengan logat Minang yang kental.
Tanjung mengatakan, ada potensi pelanggaran etik saat ada anggota DPRD Kota Bekasi yang membela dugaan pelanggaran etik yakni saat ada yang tidur dalam rapat. Pansus.
Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, ada ketentuan umum dan etika rapat yang bisa jadi relevan bila seorang anggota 'membela orang tidur saat rapat pansus'.
Tanjung menyatakan, ketentuan di Tatib DPRD Kota Bekasi Pasal 14 menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menghindari 'hal-hal yang tidak patut dilakukan'.
“Sikap, perilaku, dan ucapannya tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat. Lalu di Pasal 15 (Etika dalam Rapat) mewajibkan anggota hadir secara fisik, menjaga ketertiban rapat, tidak menggunakan hal yang mengganggu, tidak membaca materi yang tidak relevan, menghormati pembicara, tidak memotong pembicaraan dengan ekspresi atau suara kurang sopan, dan tidak meninggalkan ruang sidang sebelum rapat selesai kecuali ada izin. Pasal 14–15 secara kolektif merupakan bagian dari hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD,"terangnya.
Tanjung juga menyatakan, implikasi jika 'membela orang tidur' dianggap mendukung atau menormalisasi perilaku tidak sopan
"Kalau seorang anggota DPRD membela peserta rapat lain yang tertidur saat rapat berlangsung terutama tanpa alasan kuat misalnya kelelahan ekstrem, sakit, izin resmi. Nah argumentasinya bisa dipandang bertentangan dengan semangat Pasal 14 dan 15. Nah pembelaan anggota dewan itu telah menunjukkan perilaku yang 'tidak patut' dalam konteks etika rapat,"bebernya.
Dukungan terhadap perilaku tersebut (membela), kata dia, bisa dianggap mengabaikan kewajiban menjaga norma kesopanan, ketertiban, dan etika dalam rapat.
"Hal ini lah yang memungkinkan dijadikan dasar bagi penilaian pelanggaran etika dan potensi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, misalnya teguran, rekomendasi pemberhentian alat kelengkapan DPRD, bahkan pemberhentian sebagai anggota, tergantung berat ringannya pelanggaran sesuai Pasal 20 dan pasal-pasal sanksi tatib tergantung konteks dan penilaian BK,"ujarnya.
Diakui Tanjung, bahwa Tatib tidak secara eksplisit menyebut 'tidur saat rapat' sebagai pelanggaran tapi rumusan “hal-hal yang tidak patut” plus “etika rapat” cukup fleksibel untuk menilai bahwa tidur atau diam-mendiam saat rapat adalah tindakan yang tidak pantas.
Selain itu, kata Tanjung, yang tidak kalah pentingnya, BK DPRD juga menelusuri dugaan uang operasional pansus tersebut yang disinyalir telah digunakan oleh PIC (person in charge) dari pansus 8.
"Nah itu perlu juga ditanyakan pada Pic mya..kalau yang jadi Pic Pansus 8 itu sekretaris Pansus..ya penting ditanyakan ke yang bersangkutan. Jangan isu ini jadi bola liar. Kalau perlu BK memberi rekomendasi pada Inspektorat atau Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas aliran uang operasioal pansus,"tegasnya.(*)



