Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedur

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Sukabumi- Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan penetapan Tersangka dua pejabat di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku.

Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda maksimal. 

Tersangka Tejo dan diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua objek wisata milik pemerintah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kasus yang Disporapar Kota Sukabumi ini terjadi pada tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp466.512.500.

Penetapan tersangka diumumkan, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat. Dua tersangka tersebut yakni, Tejo Condro Nugroho serta Sarah Salma El Zahra yang diduga terlibat langsung dalam praktik penggelapan setoran retribusi objek wisata.

“Kami menetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti. Bukti permulaan telah cukup, sehingga keduanya resmi kami sebut sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (8/12/2025)

Hadirian menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Tejo dan Sarah kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan, masing-masing di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukabumi dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. 

Penahanan dilakukan guna mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus ini menegaskan komitmen Kejari Kota Sukabumi dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara, termasuk sektor pengelolaan objek wisata daerah. 

“Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi dari objek wisata. Mereka terlebih dahulu menyisihkan uang setoran sebelum kemudian mencatatkan sebagai setoran resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” bebernya.

Hadrian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Hadrian menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. 

“Kami akan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pihak lain,” tegasnya.

Dia menyatakan, Kejari Kota Sukabumi memastikan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan tanpa kompromi dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi kepada publik.

Share:
Komentar

Berita Terkini