![]() |
| Kapolres Subang saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Subang - Kesal hanya karena disalip saat mengendarai motor, sejumlah pemuda mengeroyok korban hingga luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025) pukul 14.00 WIB.
"Kronologis singkat kejadian, bermula saat korban bersama saksi RN yang juga teman korban, berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tidak terima, para pelaku kemudian mengejar korban dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala korban," ungkapnya.
"Setibanya di lokasi kejadian, korban hampir oleng dan berhenti, kemudian kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis kepala kanan dan kiri,"sambung Dony. Rabu (31/12/2025)
Setelah pengeroyokan itu, korban yang sudah tidak berdaya dalam keadaan terluka sempat dibawa ke rumah pacarnya yang berprofesi sebagai Perawat di RS dan ditidurkan semalaman.
"Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk, sehingga dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari," terangnya.
"Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,"ucap Dony.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tanggal 28 Desember 2025.
Dony menjelaskan, para pelaku ditangkap di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subang, telah diamankan lima orang tersangka, yakni inisial H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban E.A.G seorang Mahasiswa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Subang.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah baju korban, 1 buah celana korban, 1 buah kacamata korban, 1 buah helm korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan korban, serta 6 (enam) unit sepeda motor milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (SriMS)




