![]() |
| Foto: dokumentasi |
Oleh: H.Bambang Sunaryo,SH
Pelaporan penjualan 29 unit bus Transpatriot ke Kejaksaan Agung RI bukan sekadar riak politik atau kegaduhan administratif.
Perkara ini telah masuk ke wilayah serius: pengujian ketaatan hukum pejabat publik dalam mengelola aset daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Bus Transpatriot bukan barang privat. Armada tersebut merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan untuk Pemkot Bekasi. Kemudian dikelola oleh BUMD PT Mitra Patriot, dan melekat pada tanggung jawab konstitusional Wali Kota Bekasi sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham pengendali.
Maka, setiap keputusan pelepasannya tidak bisa diperlakukan seperti transaksi bisnis biasa.
Hukum Tidak Pernah Berdiri di Atas Narasi Sepihak
Dalih bahwa pelelangan dilakukan melalui balai lelang swasta dan “tidak wajib lewat KPKNL” memang ada ruang hukumnya. Namun persoalannya bukan semata di mana lelang dilakukan, melainkan apakah seluruh prosesnya memenuhi prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hukum administrasi dan hukum pidana korupsi mengajarkan satu hal penting yakni, kewenangan tanpa prosedur adalah penyalahgunaan wewenang.
Jika penjualan aset strategis BUMD tidak didahului persetujuan RUPS, tidak dikomunikasikan atau diawasi DPRD, tidak berbasis nilai wajar appraisal yang optimal, dan tidak dibuka secara transparan kepada publik, maka di situlah potensi pelanggaran hukum mulai menemukan bentuknya.
Pasal 3 UU Tipikor Mengintai Lebih Dekat
Dalam konteks ini, Pasal 3 UU Tipikor menjadi pasal paling relevan. Bukan karena harus dibuktikan adanya niat jahat besar, melainkan karena pasal ini menyasar penyalahgunaan kewenangan akibat jabatan.
Seorang Direktur Utama BUMD memiliki kewenangan mengelola aset, tetapi bukan kewenangan absolut. Ia dibatasi oleh: UU Perseroan Terbatas, UU Pemerintahan Daerah, lalu prinsip Good Corporate Governance, dan kepentingan pemegang saham publik, yakni rakyat Kota Bekasi.
Sementara itu, Wali Kota tidak bisa berlindung di balik alasan “urusan BUMD”. Sebagai kepala daerah dan KPM, pembiaran atau persetujuan nonformal terhadap kebijakan yang berdampak pada kekayaan daerah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam praktik penegakan hukum korupsi, omission (pembiaran) bukan wilayah steril.
Kerugian Negara Tidak Selalu Harus Nyata
Argumen bahwa “harga lelang masih masuk akal” juga tidak serta-merta menutup persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) dan praktik peradilan Tipikor telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara bersifat potensial pun dapat dipidana, sepanjang ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi jika benar terdapat selisih signifikan antara nilai appraisal KJPP dan harga lelang, atau jika proses lelang tidak dirancang untuk mendapatkan nilai terbaik bagi daerah.
Ujian bagi Aparat Penegak Hukum
Masuknya laporan ke Kejaksaan Agung RI menjadi momentum penting. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum berani, membuka seluruh dokumen RUPS, menelusuri alur persetujuan kebijakan, memeriksa hubungan antara kebijakan eksekutif dan direksi BUMD, serta menguji ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah secara objektif.
Jika perkara ini dihentikan hanya dengan klarifikasi sepihak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kasus bus Transpatriot, melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola BUMD di daerah.
Kasus penjualan bus Transpatriot seharusnya menjadi alarm keras bahwa aset publik tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan, tetapi dengan disiplin hukum.
Siapa pun pejabatnya, seberapa pun kuat jabatannya, hukum tetap menuntut satu hal yaitu kepatuhan pada prosedur dan tanggung jawab pada rakyat.
Kini bola ada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar menjadi panglima, atau kembali kalah oleh dalih administratif.




