![]() |
| Jajaran Polres Cirebon Kota saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Kota Cirebon - Petugas Polres Cirebon Kota menggrebek sebuah rumah yang diduga memproduksi tembakau sintetis pada Selasa 14 Januari 2026 yang berlokasi di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” ungkapnya. Selasa (20/1/2026)
Kemudian, kata Eko, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis beserta perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkannya.
Senada dikatakan, Kasat Reserse Narkoba, AKP Shindi Al Afghani, bahwa barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan yang mengandung narkotika jenis sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka meracik sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa, kemudian diproses, dikeringkan, dan dikemas sesuai pesanan untuk diedarkan,” tuturnya.
Shindi mengungkapkan, tersangka mendapatkan bahan cairan kimia tersebut dengan harga sekitar Rp6.000.000,- per botol berisi 50 mililiter. Dari hasil produksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000,- untuk setiap 50 mililiter cairan narkotika yang berhasil diolah dan diedarkan.
Modus peredaran dilakukan dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu, sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial, yakni akun Instagram milik tersangka. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan. (Fii)




