Uji Prosedur Pelelangan Bus TransPatriot: Sah Secara Administratif? Transparansi Dipertanyakan

Redaktur author photo
Bus Transpatriot yang nasib nya sulit diprediksi BMKG

inijabar.com, Kota Bekasi –Polemik pelelangan 29 unit bus TransPatriot milik PT Mitra Patriot (PTMP) terus menjadi sorotan publik. Di tengah tudingan adanya penyimpangan, klarifikasi Direktur Utama PTMP, David Rahardja, menyebut seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan. 

Namun penelusuran menunjukkan, meski secara administratif tampak sah, proses tersebut masih menyisakan pertanyaan serius soal transparansi dan pengawasan.

Bus TransPatriot merupakan aset hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi sejak 2015–2019. Secara hukum, aset hasil penyertaan modal yang telah dicatat dalam neraca perusahaan berstatus sebagai aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan lagi Barang Milik Daerah (BMD). 

Dalam konteks ini, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Anggaran Dasar PT Mitra Patriot.

David Rahardja menyatakan, saat dilantik pada Juli 2025, kondisi perusahaan dalam keadaan terpuruk. Sebanyak 29 unit bus disebut telah mangkrak sejak 2023, dengan lebih dari 70 persen dalam kondisi rusak berat dan kehilangan banyak komponen penting. 

Selain itu, kata dia, PTMP menanggung beban hutang, mulai dari kewajiban ke Damri sebesar Rp 840 juta, tunggakan gaji karyawan manajemen lama, hutang pajak, hingga sewa lahan.

“Langkah pelelangan bukan keputusan mudah, tetapi upaya menyelamatkan aset yang terus menyusut nilainya,” ujar David.

Izin Pemegang Saham dan Penilaian Aset

Menurut keterangan David, proses pelelangan diawali dengan pengajuan izin kepada Wali Kota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dilanjutkan koordinasi dengan BPKAD, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum. Berita acara pelepasan aset disebut telah ditandatangani pemegang saham dan komisaris.

[cut]


Secara normatif, pengalihan aset BUMD memang mensyaratkan persetujuan pemegang saham atau RUPS. Jika persetujuan tersebut dilakukan secara formal dan tertulis, maka langkah pelepasan aset dinilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Penilaian aset dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang menetapkan nilai appraisal sekitar Rp 170–175 juta per unit. Saat balai lelang turun ke lapangan, nilai limit diturunkan menjadi sekitar Rp 150 juta per unit karena kondisi riil bus yang jauh lebih parah dari perkiraan awal.

Balai Lelang Swasta dan Dasar Regulasi

Keputusan PTMP menggunakan balai lelang swasta iBid Astra, bukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menjadi salah satu titik kritik publik. Namun merujuk Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang, BUMD tidak diwajibkan menggunakan KPKNL. Penggunaan balai lelang swasta diperbolehkan secara hukum.

David berdalih, pemilihan iBid Astra dilakukan untuk efisiensi, dengan komisi 2,5 persen, lebih rendah dibanding KPKNL sebesar 3,5 persen. Dari sisi regulasi, langkah ini tidak melanggar aturan. 

Namun dari sudut pandang tata kelola, penggunaan balai lelang swasta dinilai lebih rentan menimbulkan persepsi konflik kepentingan jika tidak disertai keterbukaan maksimal.

Hasil Lelang dan Penggunaan Dana

Hingga Desember 2025, dari 29 unit bus yang dilelang, baru 10 unit terjual dan 9 unit telah dibayar, dengan nilai sekitar Rp 1,35 miliar. 

Dana tersebut, kata David digunakan untuk melunasi hutang Damri sebesar Rp 840 juta. Sisa dana disebut akan dialokasikan untuk membayar tunggakan gaji mantan karyawan sekitar Rp 900 juta, dengan prioritas pekerja level bawah.

Manajemen juga membantah adanya tunggakan gaji karyawan aktif. David mengklaim gaji dibayarkan tepat waktu dan bahkan sempat dimajukan menjelang akhir tahun, serta menyebut dirinya menalangi pembayaran BPJS dan gaji awal masa jabatan dari dana pribadi.

Sah Prosedural, Lemah Pengawasan

Penelusuran menunjukkan, secara administratif, tahapan pelelangan bus TransPatriot telah memenuhi unsur dasar prosedur: ada persetujuan pemegang saham, penilaian KJPP, dasar regulasi penggunaan balai lelang swasta, serta penggunaan hasil lelang untuk kewajiban perusahaan.

[cut]


Namun di sisi lain, pengawasan publik dinilai lemah. DPRD Kota Bekasi sebelumnya mengaku tidak mengetahui proses penjualan aset tersebut. Minimnya informasi terbuka sejak awal memicu kecurigaan dan spekulasi di ruang publik.

Pakar tata kelola BUMD, Agustinus menilai, kasus ini bukan semata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan soal akuntabilitas dan transparansi. 

“Secara aturan bisa sah, tetapi ketika proses tidak dikomunikasikan dengan baik kepada DPRD dan publik, polemik tak terhindarkan,” ujarnya.Selasa (6/1/2026)

Hingga kini, belum ada temuan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana. Namun polemik pelelangan bus TransPatriot menjadi cermin rapuhnya tata kelola dan pengawasan BUMD, sekaligus peringatan bahwa kepatuhan prosedur harus dibarengi keterbukaan agar kepercayaan publik tidak runtuh.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini