![]() |
| Perwakilan HDP saat hendak keluar dari rapat Komisi 3 DPR RI |
inijabar.com, Jakarta – Rapat Komisi III DPR RI yang membahas polemik penolakan akses pembangunan mushola di Bekasi memanas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Insiden itu terjadi saat perwakilan HDP mencoba menyampaikan tambahan penjelasan terkait kendala pemberian akses warga menuju mushola yang menjadi objek sengketa.
Kronologisnya, polemik bermula dari permintaan sebagian warga agar dibukakan akses menuju mushola yang berada di area perumahan yang dikembangkan HDP. Namun, menurut pihak HDP, upaya membuka akses tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga cluster.
“Saya sampaikan kendalanya. Yang pertama, adanya sebagian warga cluster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum jika melakukan pembukaan tembok cluster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok cluster,” ujar perwakilan HDP dalam rapat.
Ia menambahkan, penolakan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024 yang ditujukan kepada pihak pengembang.
“Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga cluster tersebut disampaikan secara tertulis pada pihak HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024,” lanjutnya.
Namun, saat penjelasan berlangsung, Habiburokhman menyela dan menyebut poin tersebut sudah disampaikan sebelumnya dalam rapat. Pihak HDP kemudian meminta kesempatan untuk menambahkan keterangan.
“Ada tambahan nanti. Saya minta jangan dihentikan dulu, Ketua ya,” ujar perwakilan HDP.
Permintaan itu justru memicu ketegangan. Habiburokhman yang memimpin rapat menilai forum sudah tidak efektif.
“Anda keluar. Pamdal tolong keluarkan orang ini, sudah nggak efektif ini rapat dengan dia,” tegasnya.
Petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI kemudian mengawal perwakilan HDP keluar dari ruang rapat.
Sengketa ini mencuat karena adanya perbedaan kepentingan antara warga yang membutuhkan akses menuju mushola dan sebagian penghuni cluster yang menolak pembukaan tembok pembatas kawasan. Di satu sisi, warga menginginkan kemudahan akses ibadah. Di sisi lain, sebagian penghuni cluster beralasan pembukaan akses berpotensi mengganggu keamanan dan privasi lingkungan mereka.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final yang diumumkan terkait solusi pembukaan akses tersebut. Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendalami persoalan, termasuk aspek hukum dan potensi pelanggaran hak beribadah dalam kasus ini.




