![]() |
| Ilustrasi |
inijabr.com, Kota Bekasi - Maraknya peredaran gelap obat-obatan keras golongan daftar G, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan di Kota Bekasi.
Fenomena tersebut menjadi ancaman serius, bagi masa depan generasi muda akibat kemudahan akses dan harga yang relatif terjangkau di pasaran.
Ketua Umum Yayasan Bumi Patriot Bersinar (BPB), Deddy Supriadi, menegaskan bahwa penyalahgunaan obat pereda nyeri golongan opioid ini memiliki dampak sistemik, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental hingga degradasi sosial.
"Kondisi peredaran gelap narkotika dan obat keras di Kota Bekasi sudah sangat memprihatinkan. Ini bukan lagi sekadar isu kesehatan, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa," ujar Deddy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, tramadol merupakan obat penghilang rasa sakit untuk nyeri sedang hingga berat, yang bekerja pada otak dan sumsum tulang belakang. Namun, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu ketergantungan akut.
Selain Tramadol, terdapat jenis analgesik opioid lain yang kerap disalahgunakan, seperti Kodein, Morfin, hingga Fentanil. Deddy memperingatkan, bahwa kecanduan zat-zat tersebut dapat menyebabkan toleransi dosis, yang berujung pada risiko overdosis fatal.
"Harga di tingkat pengecer jalanan yang hanya berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per butir, membuat obat ini sangat mudah didapat. Murahnya harga ini berbanding lurus dengan tingginya tingkat kecanduan di kalangan remaja," ungkapnya.
Deddy juga menyoroti modus operandi para pengedar, yang kerap berlindung di balik toko obat kecil atau toko kelontong. Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam menindak para oknum tersebut.
"Saya mengimbau aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Jangan biarkan oknum-oknum yang berkedok toko obat kecil, berlindung di balik celah regulasi. UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah sangat gamblang dan menjadi dasar kuat untuk memberantas peredaran gelap ini," tegas Deddy.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi bagi pengedar narkotika dan obat terlarang sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, denda besar, penyitaan aset, hingga hukuman mati.
Sebagai lembaga yang aktif memerangi narkotika, Yayasan BPB memandang bahwa tindakan preventif berupa edukasi, yang harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu di lapangan.
Menutup pembicaraan, Deddy mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna memutus rantai peredaran obat keras tersebut.
"Hanya tindakan tegas terhadap toko-toko obat gelap, yang dapat menyelamatkan generasi masa depan. Mari kita suarakan kembali, Say No To Drugs," pungkasnya. (Pandu)



