Dihina di Hadapan Umum, Karyawan Perusahaan Garmen di Cikarang Polisikan WNA

Redaktur author photo


Surat tanda penerima laporan dari Polda Metro Jaya.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Dugaan perilaku semena-mena tenaga kerja asing (WNA) terhadap pekerja lokal, kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Seorang karyawan perusahaan garmen di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, resmi melaporkan atasannya yang merupakan WNA, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/7664/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2025. Peristiwa itu memicu keprihatinan, terkait perlindungan martabat pekerja domestik di tengah lingkungan kerja profesional.

Kuasa Hukum pelapor, Aryo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan yang sangat merendahkan, di hadapan rekan kerja lainnya. Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, terlapor berinisial CDT dari perusahaan garmen tersebut, melontarkan serangkaian makian dalam bahasa Inggris.

"Klien kami dimaki-maki dan dihina di hadapan umum. Dalam rekaman tersebut, terlapor menyebut korban dengan kata-kata seperti 'dumb' (bodoh), 'liar' (pembohong), hingga 'fucking lazy' (sangat pemalas)," ujar Aryo Nababan melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Aryo menambahkan, tindakan terlapor tidak berhenti pada kata-kata kasar. Korban juga diteriaki dengan kata 'pikir-pikir' secara keras, tanpa diberikan kesempatan sedikit pun untuk membela diri atau memberikan penjelasan.

Menurut Aryo, tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya pola perlakuan tidak pantas, dan upaya melanggar norma yang berlaku di lingkungan kerja Indonesia. Merasa harga dirinya diinjak-injak, korban memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

"Tindakan semena-mena seperti ini tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh warga asing terhadap warga negara kita di tanah air sendiri. Ini bukan sekadar urusan pekerjaan, tapi menyangkut martabat manusia," tegas Aryo.

Aryo berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pekerja lokal, agar tidak ada lagi oknum WNA yang bertindak diskriminatif atau arogan di lingkungan industri.

"Harapan kami, proses hukum ini berjalan sesuai prosedur agar memberikan efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa tenaga kerja asing bisa bertindak seenaknya tanpa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui hingga saat ini, laporan yang mengacu pada dugaan tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan atau Pasal 311 tersebut, masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian.  (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini