![]() |
| Kantor DPRD Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Persoalan sulitnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam menembus pasar formal akibat kendala sertifikasi halal, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Sebagai solusi, legislatif kini tengah mematangkan rencana pembentukan Halal Center, guna memberikan jaminan keamanan konsumen sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Kota Patriot.
Pusat layanan terpadu ini nantinya akan menjadi jembatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan teknis hingga akses pasar yang lebih luas. Melalui regulasi yang sedang digodok, UMK di Kota Bekasi diharapkan, tidak lagi berjalan sendiri dalam memenuhi standar kelayakan produk.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa Halal Center dirancang, sebagai ruang pembinaan dan pengawasan yang komprehensif bagi produk-produk lokal.
"Fasilitas ini akan menjadi tempat bagi UMK untuk mendapatkan pendampingan. Mulai dari penyediaan informasi, proses pengurusan sertifikasi, hingga strategi pemasaran produk halal," ujar Dariyanto usai melakukan rapat koordinasi bersama civitas akademik Universitas Islam As-Syafi'iyah, Senin (27/4/2026).
Meski kewenangan penerbitan sertifikat tetap berada di tangan pemerintah pusat, Dariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi, mengambil peran strategis dalam mempermudah alur birokrasi bagi warga.
"Peran kita di daerah adalah membina dan mengawasi. Kita ingin pastikan pelaku usaha paham alurnya, sehingga standar kehalalan tetap terjaga tanpa membuat mereka bingung dengan prosedur," katanya.
Salah satu poin krusial yang tengah disiapkan adalah skema pembiayaan. DPRD berencana mengalokasikan anggaran dari APBD, serta menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), agar sertifikasi bisa diakses tanpa biaya.
"Target kami adalah UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Saat ini penganggarannya masih terus kami godok untuk direalisasikan ke depan," tambah Dariyanto.
Selain soal kemudahan izin, Halal Center juga akan berfungsi sebagai pengawas konsistensi mutu. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelaku usaha, tetap menjalankan standar syariat meski sertifikat sudah di tangan.
"Jangan sampai setelah punya sertifikat, praktik produksinya justru tidak dijaga. Pengawasan melalui sistem pembinaan berkelanjutan inilah yang akan menjadi tugas utama di lapangan," tegasnya.
Saat ini, pembentukan Halal Center telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD menargetkan pembahasan regulasi ini rampung pada 2026, sehingga implementasi program dan penyerapan anggaran bisa segera dimulai pada tahun berikutnya. (Pandu)



