![]() |
| Foto: ilustrasi-proyek Ducting di Kota Madiun |
inijabar.com, Kota Bekasi - Proyek pembangunan ducting telekomunikasi sepanjang 70 kilometer di Kota Bekasi mulai berjalan melalui skema kerja sama antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dan PT Infrastruktur Cerdas Nusantara (ICN).
Proyek ini diklaim tidak menggunakan dana APBD maupun APBN karena sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta melalui skema investasi 20 tahun.
Di atas kertas, proyek ducting ini menyimpan potensi keuntungan besar. Infrastruktur bawah tanah tersebut akan disewakan kepada operator telekomunikasi seperti, Telekom Indonesia, Indosat, XL, Axiata untuk penempatan kabel fiber optik.
Dengan asumsi konservatif, satu kilometer ducting dapat menghasilkan sekitar Rp150 juta per tahun dari penyewaan slot kabel. Jika dikalikan panjang proyek mencapai 70 kilometer, potensi pendapatan kotor bisa menembus lebih dari Rp10 miliar per tahun. Nilai ini berpotensi terus meningkat seiring pertumbuhan kebutuhan data dan ekspansi jaringan digital.
Namun di balik potensi “mesin uang” jangka panjang tersebut, muncul pertanyaan soal tata kelola dan pengawasan. Pasalnya, proyek ini tetap melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemanfaatan ruang milik jalan (right of way) yang merupakan aset publik.
Meski tidak menggunakan anggaran negara, potensi risiko hukum tetap terbuka. Prinsip yang digunakan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu bergantung pada penggunaan APBD atau APBN, melainkan pada adanya penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pihak tertentu.
Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan DPRD dalam tahap awal kerja sama. Secara normatif, nota kesepahaman (MoU) memang tidak selalu memerlukan persetujuan legislatif. Namun, jika kerja sama menyangkut aset daerah, BUMD, serta potensi pendapatan jangka panjang, DPRD dinilai perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Minimnya pelibatan DPRD berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari konflik politik, audit oleh BPK, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, aspek transparansi dalam pemilihan mitra swasta, skema bagi hasil, serta penetapan tarif sewa juga menjadi titik krusial. Tanpa mekanisme terbuka, proyek dengan nilai ekonomi besar ini dinilai rawan memunculkan konflik kepentingan.
[cut]
Di sisi lain, jika dikelola dengan baik, proyek ducting dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru tanpa membebani anggaran. Infrastruktur ini juga dinilai mampu menata kabel semrawut di perkotaan sekaligus mendukung pengembangan jaringan digital di masa depan.
Dengan nilai bisnis yang terus mengalir dalam jangka panjang, proyek ducting Bekasi kini berada di persimpangan: menjadi aset strategis kota atau justru memicu polemik tata kelola.
Memang tidak selalu wajib secara eksplisit di tahap pra-MoU melibatkan DPRD, tapi dalam banyak kasus terutama yang melibatkan BUMD dan aset/izin publik seharusnya DPRD dilibatkan sejak awal untuk menghindari masalah hukum dan politik.
Sekarang kita bedah secara tegas, supaya tidak abu-abu:
1. Secara Hukum: Wajib atau Tidak?
Untuk kerja sama seperti proyek ducting antara dan swasta:
-MoU (Nota Kesepahaman) sering dianggap: Dokumen awal (belum mengikat penuh secara finansial). Tidak selalu butuh persetujuan DPRD
Jadi secara formal: pra-MoU bisa saja tidak melibatkan DPRD.
2. Tapi… Masuk Wilayah “Wajib Tersirat” Kalau Ada Ini
Begitu masuk kondisi MoU, DPRD harus dilibatkan (minimal diberi persetujuan/prinsip):
A. Melibatkan BUMD
BUMD adalah perpanjangan tangan Pemda dan pengawasnya DPRD.
B. Ada Pemanfaatan Aset Publik
Contoh: Jalan kota (ROW), Lahan milik Pemda
Ini tidak bisa diputuskan sepihak
C. Ada Dampak Keuangan Daerah
Walau tidak pakai APBD: Ada potensi pendapatan daerah (PAD). Ada potensi kerugian jika skema merugikan.
D. Kerja Sama Jangka Panjang / Eksklusif
Misalnya: Hak kelola 20–30 tahun. Monopoli ducting. Ini masuk kategori strategis wajib pengawasan DPRD.
3. Kenapa MoU Tetap Perlu DPRD (Secara Praktik)?
Di sinilah banyak kepala daerah “tergelincir”. Karena: 1. Arah kerja sama sudah “dikunci” sejak MoU. 2. DPRD hanya jadi formalitas di belakang.
Ini sering jadi temuan: Masalahnya bukan di MoU-nya, tapi di niat dan substansinya. Kasus pernah terjadi saat Pemkot Bekasi mengadakan kerjasama dengan Foster Oil yang akhirnya jadi temuan BPK.
4. Risiko Kalau DPRD Tidak Dilibatkan Sejak Awal
Ini bukan teori, ini sering terjadi:
[cut]
A. MoU Berujung Cacat Hukum, karena: Tidak sesuai kewenangan. Tidak ada persetujuan legislatif.
B. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang. Pejabat dianggap bertindak tanpa kontrol, menguntungkan pihak tertentu.
C. Konflik Politik
DPRD bisa menolak proyek. Membentuk pansus, mendorong audit investigatif.
D. Potensi Masuk Ranah Korupsi
Kalau ada, kerugian daerah, keuntungan pihak tertentu. Bisa masuk pasal tipikor, meski awalnya hanya MoU.
5. Standar “Aman” yang Seharusnya Dilakukan untuk proyek seperti ducting di Kota Bekasi:
A. Paparan awal ke DPRD sebelum MoU
B. Kajian bisnis & hukum terbuka
C. Tidak ada klausul eksklusif diam-diam
D. MoU bersifat non-binding (tidak mengunci keputusan).
Kalau tidak libatkan DPRD sejak awal, bukan ilegal langsung. Tapi membuka pintu, konflik kepentingan, dugaan gratifikasi, bahkan potensi kasus hukum di belakang hari.
Editorial disusun: Tim Redaksi





