![]() |
| Aksi solidaritas buruh PT.Immortal Cosmedika Indonesia |
inijabar.com, Depok – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-FSPMI) PT. Immortal Cosmedika Indonesia menggelar aksi demonstrasi, di kawasan Jalan Pekapuran, Tapos, Kota Depok, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya tersebut mereka menuntut sejumlah tuntutan diantaranya penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dugaan Union Busting yang dilakukan sepihak, pemotongan hak gaji dan penyelesaian hak tunggakan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Koordinator Aksi, Agung Prasetya mengatakan demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk aksi solidaritas dalam menyuarakan aspirasi beberapa tuntutan para karyawan. Kata dia, ada sekitar ratusan orang karyawan Immortal yang juga dibantu dari FSPMI PUK, cabang hingga pusat menyoroti beberapa tuntutan yang dinilai karena mengabaikan permohonan hak mereka.
“Poin tuntutan yang pertama, mereka keberatan adanya pemotongan upah gaji secara sepihak. Selain itu adanya dugaan upaya Union Busting atau PHK sepihak, ketua PUK serikat pekerja juga di PHK dengan para anggota-anggotanya sebanyak 17 orang,” ujar Agung Prasetya saat memberikan keterangan kepada awak media disela aksi demonstrasi, Selasa (21/4/2026).
Agung juga mengungkapkan, mereka memprotes pemotongan hak gaji karyawan yang dianggap telah menyalahi aturan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.522.662. Tak hanya itu, dia menilai perusahaan juga mengabaikan hak para karyawan lainnya seperti tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, sehingga berdampak pada pemotongan gaji para karyawan.
“Sudah menunggak kisaran 4-5 bulan ya, jadi upah kita sudah dipotong tapi mereka tidak setorkan, itu dilakukan hampir seluruhnya ke karyawan. Sementara kalau untuk upah kita bervariasi ya, karena di sini mengikuti lama bekerja dan juga status jabatan,” katanya.
Kaitan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan, Agung bilang hal itu menguat dipicu karena adanya dugaan pemberangusan keberadaan organisasi serikat pekerja di perusahaan yang bergerak dibidang kosmetik dan farmasi tersebut.
“Awalnya karena mutasi ya, saya pikir ini diduga karena adanya keberadaan serikat pekerja. Karena kita sebelumnya menuntut hal-hal yang tadi saya sebutkan tadi itu. Kita juga sudah melayangkan surat, tapi sampai sekarang dari mereka tidak ada jawaban atau tanggapan apapun,” imbuhnya.
Maka itu, dia menegaskan, akan terus melakukan aksi, bahkan pihaknya juga mengancam akan membuat aksi serupa yang lebih besar lagi seperti mogok kerja atau lainnya apabila perusahaan masih tidak mendengarkan dan memenuhi beberapa tuntutan para karyawan.
“Kita tetap akan menuntut hak-hak kita yang belum terpenuhi sampai owner atau pemilik perusahaan mendengarkan dan memenuhi tuntutan kita. Kalau memang situasinya makin memburuk atau mereka tidak mendengarkan, apapun itu kita akan tempuh,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager HRD PT.Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H Suhartono menyatakan, mempersilakan para karyawan apabila ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun dia menegaskan harus tetap mengedepankan aturan berlaku sehingga jangan sampai terjadinya tindakan anarkis.
“Kami tidak menghalangi, silakan diperbolehkan asalkan mereka tidak anarkis. Tapi kalau nanti ada yang anarkis dan tertangkap kamera, tertangkap dari pengamanan, polisi dan sebagainya, kita pasti akan tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut dia juga membantah terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan secara sepihak. Karena pihaknya sudah sempat melakukan upaya-upaya mediasi terhadap karyawan.
“Awalnya kami hanya melakukan mutasi atau perpindahan. Kemudian kami juga sudah menawarkan sejumlah opsi ke karyawan mulai dari mediasi dan selanjutnya untuk diikutsertakan pelatihan kerja terkait mutasi tersebut. Tapi malah mereka (para karyawan yang mutasi-RED) abai dengan instruksi perusahaan sehingga akhirnya mereka tak ada yang hadir,” katanya.
Oleh karenanya, dengan sikap tegas perusahaan. Suhartono menerangkan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah karyawan yang dinilai telah menyalahi aturan SOP dengan memberikan surat teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 hingga SPPT. Sementara sanksi yang diberikan ke pimpinan serikat kerja, kata dia dilakukan karena telah menyalahi aturan SOP berupa ucapan kata kasar yang dilontarkan ke pimpinan perusahaan.
“Padahal kami sudah sampaikan upaya kalau aksi itu terus-menerus itu dilakukan nantinya akan berpengaruh ke produksi perusahaan. Tapi kita harapkan tidak ada pengaruhnya ya, asalkan mereka kondusif, tidak anarkis, perusahaan tetap bekerja seperti biasa, produksi tetap jalan seperti biasa, tidak ada pengaruh terhadap produksi,” tuturnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan perusahaan, Suhartono mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi terkait mediasi kepada massa aksi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tadi kita sudah koordinasi, bahwa kita akan mengundang mereka untuk berdiskusi, jadi dia mewakili serikat, karyawan, kita mewakili manajemen, kita akan diskusi. Tapi sampai hari ini, sampai siang ini belum ada siapa yang mau masuk untuk diskusi. Karena jangan sampai di luar sana yang mungkin ada berita sepihak biar masyarakat tahu kondisi sebenarnya seperti apa,” pungkasnya. (Risky)



