![]() |
| Lahan Migas Jatinegara di Jatisampurna Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Intensifnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa mantan walikota dan mantan direktur utama PD Migas terkait persoalan kerjasama pengelolaan Lahan Jatinegara di wilayah kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang terdapat kandungan minyak dan gas.
Lahan Migas Jatinegara merupakan sumber daya alam yang bisa menghasilkan uang trilyunan rupiah. Kesalahan kerjasama dalam pengelolaan akhirnya berdampak hukum.
Namun banyak yang belum tahu berapa perkiraan kandungan minyak dan gas yang berada di lahan tersebut.
Berikut profil singkat lahan Migas Jatinegara (Jatisampurna, Kota Bekasi) yang menggabungkan aspek teknis, ekonomi, dan dinamika hukum berdasarkan data yang tersedia, ditambah analisis estimasi untuk memberi gambaran utuh.
1. Profile Lahan
-Nama lapangan: Lapangan Migas Jatinegara
-Lokasi: Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi (area Kranggan dan sekitarnya). Luas 270 hektar
-Karakter:Lapangan migas darat (onshore)Berada di kawasan padat permukiman. Termasuk wilayah kerja yang terhubung dengan operasi Pertamina EP
Di tahun 2009 Pemkot Bekasi membentuk PD Migas dan tahun 2016 kandungan minyak dan gas sudah keluar setelah dieksplorasi Pertamina.
Sejak awal 2026, pengelolaan lapangan ini diambil alih langsung oleh Pertamina EP setelah berakhirnya skema KSO dengan BUMD daerah dan Foster Oil (Singapur) selaku mitra swasta.
2. Potensi Kandungan Migas (Estimasi Analitis)
Data resmi cadangan tidak sepenuhnya dibuka ke publik, namun dari berbagai narasi produksi dan nilai ekonomi, dapat dibuat estimasi konservatif:
Estimasi Cadangan:
-Minyak & gas ekuivalen (recoverable):
- Kurang lebih ada 10 – 20 juta barel oil equivalent (BOE) (kategori lapangan kecil–menengah)
Produksi Rata-rata:
Kisaran realistis lapangan sejenis: 300 – 800 barel per hari (BOPD)
3. Proyeksi Ekonomi (Simulasi Realistis)
Asumsi:
-Produksi: 500 barel/hari
-Harga minyak: USD 70/barel (~Rp1,1 juta)
-Hari produksi: 365 hari
Pendapatan Kotor: 500 × 365 × USD 70 = USD 12,7 juta/tahun (~Rp200 miliar/tahun)
Setelah cost recovery & bagi hasil:
Net realistis: Rp50 – 100 miliar/tahun
4. Fakta Lapangan: Ketimpangan Keuntungan
Dalam praktik sebelumnya, justru terjadi anomali. Foster Oil disebut memperoleh: USD 348 ribu/bulan (~Rp5,1 miliar). Namun: Dividen ke Pemkot hanya sekitar Rp300 juta/tahun
Ini menunjukkan lemahnya struktur kontrak dan potensi kebocoran pendapatan daerah (PAD)
5. Sejarah Pengelolaan & Skema Bisnis
Fase 1 – KSO Awal
-Pemkot Bekasi saat itu (2009) dipimpin Walikota Bekasi Mochtar Mohamad setelah membuat kerjasama dengan Foster Oil, sebulan kemudian membentuk BUMD bernama PD Migas Kota Bekasi
-Kerja sama dilakukan dengan perusahaan asing: Foster Oil & Energy
-Skema: KSO (Kerja Sama Operasi) dengan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja
Fase 2 – Konflik & Audit
Audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan:
-Tidak melibatkan DPRD Kota Bekasi dalam kerjasama dengan Foster Oil
-Ketidakseimbangan kontrak kerjasama
-Perlu renegosiasi karena tidak sesuai regulasi daerah
Fase 3 – Pengambilalihan
-2026: Pertamina EP ambil alih penuh pengelolaan
-BUMD diarahkan hanya mengejar Participating Interest (PI)
6. Skandal & Dampak Hukum
Nilai Dugaan Kerugian: lebih dari Rp278 miliar
Masalah utama:
1.Kerja sama tanpa pengawasan kuat DPRD
2.BUMD belum siap secara manajerial
3.Dominasi mitra asing dalam operasional
4.Transparansi keuangan rendah



