![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai bergerak tegas terhadap dugaan praktik judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 2.663 ASN dipastikan masuk dalam daftar pemeriksaan setelah dilakukan pencocokan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa data awal dari PPATK mencatat 2.694 nama. Namun setelah diverifikasi, hanya 2.663 data yang dinyatakan valid.
"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," ujar Dedi.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Sementara 31 data yang gugur dalam verifikasi meliputi pegawai yang bukan ASN Pemprov Jabar, ASN yang telah diberhentikan, pensiunan, hingga pegawai yang telah meninggal dunia.
Tak ingin kasus ini berhenti sebatas pendataan, Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung dan menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Proses ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
BKD membagi pemeriksaan ke dalam tiga kategori. Kategori pertama diperuntukkan bagi ASN yang diduga baru mencoba bermain judi online dan akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kategori kedua menyasar ASN yang memiliki frekuensi transaksi maupun nilai deposit lebih besar sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Sementara kategori ketiga menjadi perhatian utama. Kelompok ini mencakup ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti mengulangi pelanggaran disiplin, menimbulkan masalah di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang jauh melampaui penghasilan resminya.
Menurut Dedi, kategori terakhir berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan sehingga akan didalami secara khusus.
Pemprov Jabar menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemberian sanksi pada Agustus hingga September 2026.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemutusan kontrak bagi PPPK, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemprov Jawa Barat memperkuat integritas aparatur negara sekaligus memastikan praktik judi online tidak merusak profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.(novi)



