FGPCR Desak Kejari Ciamis Tetap Awasi Dana MBG

Redaktur author photo
Kotlap aksi FGPCR) Pirma Pribadi

inijabar com, Ciamis – Forum Gerakan Publik Ciamis Raya (FGPCR) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis. Senin (14/7/2026)

Kedatangan FGPCR merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya. Saat itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk membantu Kejaksaan Agung dalam memetakan pelaksanaan Program MBG di wilayah Kabupaten Ciamis.

Namun, belakangan berkembang informasi bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG. Kebijakan tersebut disebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaannya.

Kordinator Aksi Prima Pribadi menyatakan, menghormati kebijakan internal Kejaksaan Agung tersebut. Meski demikian, organisasi itu menegaskan penghentian pengumpulan data tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

"Berakhirnya tahap pengumpulan data tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengawasan maupun kemungkinan penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum," tegas pria yang juga aktifis Poros Indor ini.

Menurut Prima, Kejari Ciamis tetap memiliki kewenangan menerima laporan dan informasi dari masyarakat, melakukan telaah hukum sesuai aturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.

Dia juga menegaskan kedatangannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu maupun menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Ciamis.

Namun, mereka menilai besarnya anggaran Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis membutuhkan pengawasan yang serius, profesional, dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kami mendorong Kejaksaan Negeri Ciamis agar tetap terbuka terhadap setiap laporan, informasi, maupun temuan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Ciamis," katanya.

Prima menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, FGPCR mengajak seluruh mitra penyelenggara Program MBG di Kabupaten Ciamis untuk mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan program pemerintah tersebut.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat," ujarnya.

Prima menegaskan pihaknya mendukung penuh keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Gerakan yang dilakukan bukan untuk menolak program pemerintah, melainkan mendorong tata kelola yang bersih, akuntabel, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebagai bagian dari partisipasi masyarakat, FGPCR memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Ciamis.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini