Kasus Tuper DPRD Indramayu Belum Tuntas, Kejati Jabar Perkuat Bukti Jerat Wabup Aktif

Redaktur author photo
Kajati Jabar Sutikno SH

inijabar.com, Bandung – Proses hukum dugaan korupsi dana akomodasi dinas di lingkungan DPRD Indramayu dipastikan belum berhenti. Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Wakil Bupati Indramayu aktif Syaefudin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memilih memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah ini dilakukan agar dakwaan jaksa tidak menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan dalam persidangan. Penyidik kini menajamkan pembuktian dengan melengkapi dokumen, memperdalam keterangan saksi, serta menguatkan keterkaitan setiap alat bukti dengan unsur pidana yang disangkakan.

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, memastikan seluruh tahapan penyidikan masih berjalan dan telah memasuki fase penguatan materi pembuktian.

"Penetapan tersangka sudah, tambahan pemeriksaan tersangka baru juga sudah. Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi," ujar Sutikno, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, perkara korupsi tidak cukup hanya memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Setiap unsur pasal harus didukung fakta yang utuh, konsisten, dan mampu dipertanggungjawabkan di persidangan.

"Kami harus mengumpulkan fakta secara mendalam, di mana masing-masing unsur pasal harus dilapisi oleh alat bukti yang kuat. Saat ini pembuktian sudah ada, namun sebagian dokumen dan keterangan perlu kami perkuat kembali," tegasnya.

Penguatan pembuktian tersebut menjadi tahap krusial sebelum Kejati Jabar menyatakan berkas perkara lengkap dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung. 

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru membawa perkara ke meja hijau tanpa fondasi hukum yang kokoh.

Kasus dugaan penyelewengan dana akomodasi DPRD Indramayu sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik Jawa Barat karena melibatkan pejabat daerah yang masih aktif menjabat. 

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejati Jabar, yakni pelimpahan berkas dan dimulainya proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.(novi)

Share:
Komentar

Berita Terkini