Tuntut Upah Tujuh Bulan Belum Dibayarkan, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Turun Aksi

Redaktur author photo
Aksi unjuk rasa karyawan Hotel Bumi Wiyata Depok

inijabar.com, Depok - Puluhan pekerja PT Bumiputera Wisata (Hotel Bumi Wiyata) yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (PK FSB Kamiparho) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Bumi Wiyata, kawasan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (14/7/2026).

‎Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan atas tuntutannya mereka, terkait belum dibayarkannya hak-hak normatif para karyawan Hotel Bumi Wiyata yang telah berlangsung cukup lama.

‎Ketua PK FSB Kamiparho Bumi Wiyata, Sholeh mengungkapkan bahwa manajemen perusahaan dinilai telah mengabaikan kewajiban mereka terhadap upah pekerja yang belum dibayarkan selama tujuh bulan. Dalam aksinya, dia membeberkan daftar panjang hak karyawan yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

‎"Kami karyawan PT Bumiputera Wisata yang tergabung dalam PK FSB Kamiparho, dalam aksi unjuk rasa hari ini menuntut kepada pihak perusahaan segera membayarkan hak kami. Hak-hak tersebut meliputi pembayaran upah bulan Maret dan April 2025, serta akumulasi upah dari Februari, Maret, April, Mei, hingga Juni 2026 yang belum kami terima. Selain itu, kami juga menuntut penyesuaian upah tahun 2026 sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025," ujar Sholeh kepada awak media disela aksi, Selasa (14/7/2026).

‎Menurut Sholeh, PT Bumiputera Wisata, yang merupakan anak perusahaan PT AJB Bumiputera 1912 dan pengelola Hotel Bumi Surabaya serta Hotel Bumi Wiyata, dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Dia menyoroti lemahnya manajemen dalam mencari solusi atas krisis yang terjadi.

‎Sebagai informasi PT Bumiputera Wisata merupakan anak perusahaan PT AJB Bumiputera 1912 yang dipercaya mengelola bisnis perhotelan. PT Bumiputera Wisata mengelola dua hotel yaitu Hotel Bumi Surabaya dan Hotel Bumi Wiyata, Depok.

‎”Permasalahan yang terjadi saat ini sudah cukup lama dan dibiarkan tanpa ada langkah perbaikan. Sehingga kami sebagai karyawan atau pekerja yang menjadi korban, akibat tidak adanya upaya pihak manajemen untuk melakukan langkah strategis. Dan kami meminta kepada induk perusahaan bertanggung jawab terhadap nasib kami yang sampai saat ini hak-hak kami yang belum diberikan," tegasnya.

‎Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh berbagai jalur, baik melalui komunikasi internal maupun mediasi formal dengan melibatkan dinas terkait, namun selalu menemui jalan buntu atau tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

‎"Kami sebagai pengurus serikat buruh yang ada di perusahaan sudah berupaya, melakukan komunikasi baik formal maupun informal, bahkan mediasi yang dilakukan oleh dinas terkait tidak membuahkan hasil. Karena pihak manajemen selalu menyampaikan bahwa mereka (manajemen) tidak mempunyai kewenangan dalam hal menyampaikan kepastian pembayaran hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, seolah-olah pihak manajemen lepas tanggung jawab terhadap apa yang terjadi terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan," tambahnya.

‎Selain menyoroti manajemen, dalam aksinya tersebut para buruh juga mengkritisi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Jawa Barat yang dinilai tidak responsif.

"Yang sangat disayangkan, Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Jawa Barat sangat lamban melakukan pemeriksaan dan penindakan. Karena sejak bulan Maret 2026 kami sudah melaporkan terkait permasalahan ini dan sampai saat ini kami pun tidak pernah diberikan informasi terkait hasil pemeriksaan," kata Sholeh.

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang menimpa kehidupan sosial keluarga dari para karyawan. Aksi ini menjadi upaya terakhir bagi mereka yang memperjuangkan hak-hak atas keringat pekerjaannya. Kini, para pekerja dan publik menunggu pada sejauh mana tanggung jawab perusahaan dan respons aparat pengawas dalam menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut di sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata tersebut.

Sementara hingga berita ini diturunkan para pekerja dan pihak manajemen dengan didampingi mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat belum juga membuahkan hasil kesepakatan sehingga terpaksa harus menunggu hasil penyelesaian kasus tersebut seperti apa. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini