Turunnya Daya Dobrak Penegakan Hukum Korupsi Kejari Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi-  Penegakan hukum tidak hanya dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian menyentuh perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik. Di situlah daya dobrak sebuah institusi penegak hukum diuji.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kesan bahwa daya dobrak penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengalami penurunan. Persepsi ini bukan semata karena jumlah perkara, melainkan karena minimnya perkembangan kasus-kasus bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Sementara itu, publik lebih sering disuguhkan penanganan perkara dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil, bahkan hanya puluhan juta rupiah. Meski tidak ada yang salah dengan penindakan terhadap perkara kecil. 

Seperti aksi 'showforce' (unjuk kekuatan) dalam penggeledahan kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang Rp 80 Juta justru membuat publik mempertanyakan profesionalitas arah penanganan Kasus tersebut.

Publik pun paham bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Namun, pemberantasan korupsi akan kehilangan gaung apabila kasus-kasus besar justru berjalan lambat atau belum menunjukkan kemajuan yang jelas.

Sejumlah elemen masyarakat yang acapkali melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Kota Bekasi belum atau tidak ditindak lanjuti dengan informasi yang transparan.

"Laporan kami sejak tahun 2025 terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp7 miliar di Dinas Pendidikan Kota Bekasj tidak ada kejelasan dari pihak Kejari Kota Bekasi bagaimana tindak lanjut laporan tersebut. Wajar kalau ada persepsi negatip dari publik. Jangan-jangan sudah "delapan enam' dengan pihak-pihak yang dilaporkan,"ujar Ketua Forkorindo, Herman.

Senada dikatakan, Aktifis Bekasi Ergat Bustomy, bahwa laporan pihaknya ke Kejari Kota Bekasi terkait temuan hasil audit BPK tahun 2024 tentang temuan penyertaan modal pada BUMD di Kota Bekasi bernilai puluhan miliar hingga sekarang tidak ada kelanjutan.

"Mana laporan kami saja soal temuan BPK tentang penyertaan modal tidak ada tindak lanjutnya. Biasanya jawaban pihak Kejaksaan klasik, seperti kurang alat bukti lah, atau apalah,"beber Ergat.

Jika mengingat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari yang menekankan prioritas pada pengembalian kerugian negara memang dapat dipahami sebagai bagian dari pendekatan asset recovery. 

Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bergesernya fokus dari pengungkapan korupsi berskala besar. Pengembalian kerugian negara dan pemidanaan pelaku seharusnya berjalan beriringan.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya angka pengembalian uang negara, melainkan juga keberanian mengusut dugaan korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik. 

Perkara-perkara strategis harus memperoleh kepastian hukum, baik dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka maupun dihentikan dengan alasan hukum yang terbuka. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Apakah ada korelasi dengan hibah yang digelontorkan Pemkot Bekasi setiap tahun pada Kejari Kota Bekasi sehingga turun daya dobrak dalam penanganan kasus korupsi berskala besar?.  Tentu yang bisa menjawab pihak Kejari sendiri.

Kejari Kota Bekasi memiliki kesempatan untuk menjawab keraguan publik melalui pembuktian kinerja. Menuntaskan perkara-perkara besar secara profesional akan menjadi ukuran bahwa institusi tersebut tetap memiliki daya dobrak dalam pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers, dan menghimpun media agar pro kejaksaan atau bahkan statistik semata. 

Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa tidak ada perkara yang terlalu besar untuk diusut dan tidak ada pihak yang terlalu kuat untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini